KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya

TOBAGOES.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 14 hingga 15 Mei 2025.

Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK menyita sejumlah uang dan dokumen selama penggeledahan.

BACA JUGA  Penggeledahan Diam-Diam Kejari, Skandal Dana Nagari Pancuang Taba Segera Terbongkar?

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap enam mobil yang terparkir di lokasi tersebut.

Penggeledahan berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Usut Dugaan Korupsi PUPR Sumut, Singgung Mantan Kejati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan perkara penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang dalam berbagai mata uang. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan perkara ini dengan mendalami seluruh barang bukti yang berhasil disita.

Barang bukti yang disita antara lain:

26 dokumen
> 6 barang bukti elektronik (BBE)
> Uang tunai Rp 788.452.000
> Uang SGD 29.100
> Uang USD 41.300
> Uang 1.045 Poundsterling

KPK terus berupaya maksimal mengembangkan penyidikan perkara ini dengan mendalami seluruh dokumen dan barang bukti yang ditemukan.

BACA JUGA  Proyek Alkes Dikondisikan? KPK Bongkar Dugaan Suap Terstruktur di Lampung Tengah!

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Rita Widyasari dijerat sebagai tersangka korupsi terkait penerbitan izin eksplorasi batu bara semasa menjabat Bupati Kukar.

Ia meminta kompensasi antara USD 3,6 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

“Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” ujar Asep, Rabu (19/2/2025).

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Eks Menag Yaqut Dalam Kasus Kuota Haji

Selain kasus gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa ia turut menerima aliran dana dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dari sejumlah pengusaha tambang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img