spot_img

Skandal Jaksa Azam: Dana Korban Investasi Bodong Dipakai Umrah, BPI: Jangan Hanya Satu Orang!

Jakarta, toBagoes.com – Pengakuan mengejutkan datang dari Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap korban investasi bodong.

Uang diduga hasil kejahatan Jaksa Azam Akhmad Akhsya tersebut bahkan digunakan untuk membiayai perjalanan umrah, dan secara mengejutkan disebut sebagai “rezeki”.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengecam keras tindakan memalukan tersebut dan meminta Kejaksaan Agung bertindak tegas.

BACA JUGA  Prabowo Resmi Lantik Afriansyah Noor Jadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Pengakuan Jaksa Azam, menurut Rahmad, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik kotor di internal kejaksaan.

Ia menilai, kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi mengarah pada dugaan keterlibatan lebih luas yang harus diungkap.

BACA JUGA  Immanuel Ebenezer Wamenaker Tertangkap OTT KPK Dalam dugaan pemerasan

Rahmad menegaskan, siapa pun yang turut menikmati aliran dana dari kasus ini, baik orang dekat maupun pejabat kejaksaan, wajib diseret ke proses hukum tanpa pandang bulu.

“Pengakuan Jaksa Azam Akhmad Akhsya harus jadi pintu masuk untuk bongkar praktik busuk di tubuh kejaksaan. Jangan berhenti di satu orang! Siapa pun yang terlibat baik orang dekat maupun pejabat kejaksaan harus diseret ke proses hukum tanpa pandang bulu. Ini soal marwah institusi penegak hukum yang sudah tercoreng!” tegas Rahmad Sukendar, pada Kamis (10/7/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

BACA JUGA  Prabowo Menyoroti 1.063 Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Tak Ada yang Kebal Hukum

“Kalau Kejaksaan serius bersih-bersih, sekarang waktunya! Jangan biarkan pelaku tunggal dijadikan tameng, sementara aktor lain bersembunyi di balik jabatan,” lanjutnya.

BPI KPNPA RI memastikan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ke akar, termasuk mengajukan laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI apabila ditemukan indikasi pengaburan fakta atau perlindungan terhadap pelaku lain. (*)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img