Skandal Jaksa Azam: Dana Korban Investasi Bodong Dipakai Umrah, BPI: Jangan Hanya Satu Orang!

Jakarta, toBagoes.com – Pengakuan mengejutkan datang dari Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap korban investasi bodong.

Uang diduga hasil kejahatan Jaksa Azam Akhmad Akhsya tersebut bahkan digunakan untuk membiayai perjalanan umrah, dan secara mengejutkan disebut sebagai “rezeki”.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengecam keras tindakan memalukan tersebut dan meminta Kejaksaan Agung bertindak tegas.

BACA JUGA  Polda Kepri Terima Kunjungan Irjen. Pol. Ibnu Suhaendra: Bahas Penanganan Dalam Kasus Kebakaran PT ASL Batam 

Pengakuan Jaksa Azam, menurut Rahmad, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik kotor di internal kejaksaan.

Ia menilai, kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi mengarah pada dugaan keterlibatan lebih luas yang harus diungkap.

BACA JUGA  Kejagung: Dua Tersangka Korupsi TWP AD Rugikan Negara Rp 66 Miliar

Rahmad menegaskan, siapa pun yang turut menikmati aliran dana dari kasus ini, baik orang dekat maupun pejabat kejaksaan, wajib diseret ke proses hukum tanpa pandang bulu.

“Pengakuan Jaksa Azam Akhmad Akhsya harus jadi pintu masuk untuk bongkar praktik busuk di tubuh kejaksaan. Jangan berhenti di satu orang! Siapa pun yang terlibat baik orang dekat maupun pejabat kejaksaan harus diseret ke proses hukum tanpa pandang bulu. Ini soal marwah institusi penegak hukum yang sudah tercoreng!” tegas Rahmad Sukendar, pada Kamis (10/7/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

BACA JUGA  Jumlah Korban Keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Boyolangu, Tulungagung Terus Bertambah

“Kalau Kejaksaan serius bersih-bersih, sekarang waktunya! Jangan biarkan pelaku tunggal dijadikan tameng, sementara aktor lain bersembunyi di balik jabatan,” lanjutnya.

BPI KPNPA RI memastikan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ke akar, termasuk mengajukan laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI apabila ditemukan indikasi pengaburan fakta atau perlindungan terhadap pelaku lain. (*)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img