Gasak Motor Pagi Hari, Pelaku Curanmor di Sawahlunto Diringkus Sat Reskrim Kurang dari 24 Jam

toBagoes.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial AH alias Rey (22), warga Tomang Pulo, Kelurahan Merah, Kota Jakarta Barat.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU AI Am’ar Faradhyba, S.Tr.K., Kamis (23/04/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI.

BACA JUGA  Napi Korupsi “Keluyuran” Usai Sidang, Dipindah ke Nusakambangan; Rahmad Apresiasi Ketegasan Menteri Agus

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman Simpang PU, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Menindaklanjuti laporan curanmor tersebut, tim Sat Reskrim Polres Sawahlunto langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan.

Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan serta hasil analisis yang cepat dan akurat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku pada hari yang sama.

BACA JUGA  Anak Gantikan Ayah di DPR, Dinasti Politik atau Murni Suara Rakyat?

Sekitar pukul 21.15 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Perumahan Santur, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI, satu buah kunci motor, satu buah helm berwarna putih, satu baju hitam, satu celana pendek hitam, serta sepasang sandal warna cokelat merek Fashion Sport.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Ini Preseden Buruk, Kapolres Sleman Harus Dicopot

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Polres Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum mereka.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor melalui layanan kepolisian di nomor 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

BACA JUGA  Langkah Golkar Nonaktifkan Adies Kadir Imbas Pernyataan yang Picu Polemik

Dengan pengungkapan cepat ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap setiap tindak kriminal. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img