Brutalitas Aparat Kembali Terjadi? Tom Lembong Geram Soroti Kasus Tual

TUAL, tobagoes.com – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melontarkan kritik tajam terkait dugaan aksi brutal oknum Brimob yang menewaskan seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara. Tragedi memilukan ini memicu sorotan luas dan kembali mengangkat isu kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Korban, Arianto Tawakal (14), diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Pelopor C Kota Tual, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Lewat akun Instagram resminya, Tom menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan atas tragedi tersebut.

“Terlalu sakit, terlalu pilu, memikirkan tragedi yang menimpa Arianto Tawakal, murid usia 14 tahun yang dibunuh oleh seorang oknum Brimob,” tulis Tom, Senin (23/2/2026).

Tom mengajak publik bercermin atas maraknya dugaan tindakan represif yang mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, bangsa ini harus menentukan arah moral dan budaya hukumnya.

“Apakah kita ingin dikenal sebagai masyarakat yang beringas dan liar?” ujarnya.

Meski mengkritik keras, Tom menegaskan bahwa mayoritas aparat penegak hukum adalah pribadi yang baik dan profesional. Namun, peristiwa tragis ini harus menjadi peringatan keras untuk mengembalikan profesionalisme sebagai kiblat utama lembaga hukum.

Tom mengaku memiliki kedekatan emosional dengan nama “Tawakal” yang disandang korban. Ia mengungkapkan, tujuh bulan lalu dirinya mendapat pelajaran mendalam tentang makna tawakal dari sesama tahanan beragama Islam saat berada di penjara.

“Kematian Arianto Tawakal ini ekstra sedih bagi saya,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti waktu kejadian yang terjadi di bulan suci Ramadan dan masa pra-Paskah, yang menurutnya semakin menambah keprihatinan.

Tom bersama istrinya, Ciska, turut mendoakan keluarga korban agar diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi tragedi memilukan tersebut.

Sementara itu, Polres Tual di bawah naungan Polda Maluku telah menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka.

BACA JUGA  Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, BPI KPNPA RI Desak Dirut PT KAI Diperiksa

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa tersangka langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat:

  • Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
  • Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menegakkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme hukum di tengah sorotan publik yang kian tajam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img