JAKARTA, tobagoes.com — Nama Tubagus Rahmad Sukendar atau yang akrab disapa Kang Tb Sukendar dikenal melalui kiprahnya dalam pengawasan penyelenggaraan negara, pemberantasan korupsi, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Selama lebih dari satu dekade, Rahmad Sukendar aktif menyuarakan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Ia merupakan pendiri sekaligus Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) sejak 2010 hingga sekarang.
Melalui BPI KPNPA RI, Rahmad menyatakan konsisten mendorong masyarakat ikut mengawasi jalannya pemerintahan serta memberikan informasi mengenai dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
Latar Belakang dan Pendidikan Rahmad Sukendar
Tubagus Rahmad Sukendar lahir di Jakarta pada 6 Oktober 1969. Berdasarkan profil yang disampaikan, ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 56 Jakarta.
Pendidikan tinggi kemudian dilanjutkan di Universitas Respati Indonesia (Urindo) Jakarta pada bidang Ilmu Sosial. Ia juga memperdalam bidang hukum di STAI Yamisa dan melanjutkan pendidikan S2 hukum di Universitas IBLAM Jakarta.
Dalam profil tersebut, Rahmad juga disebut memperoleh gelar Doktor Honoris Causa dari STIJN Jakarta.
Selain pendidikan formal, ia tercatat mengikuti sejumlah pendidikan dan kursus yang berkaitan dengan ketahanan nasional, penegakan hukum, tindak pidana korupsi, serta kejahatan lintas negara.
Di antaranya Program Pendidikan Singkat Lemhannas pada 2004, Kursus Singkat Tindak Pidana Korupsi Polri di Pusdik Reskrim Megamendung pada 2015, serta program Short Course on Transnational Organized Crime Police ASEAN di Dili, Timor-Leste, pada 2016.
Ia juga disebut mengikuti pendidikan mengenai kejahatan korupsi yang diselenggarakan Singapore Police Force pada 2016.
Kiprah Organisasi Sejak 1990-an
Perjalanan organisasi Rahmad Sukendar dimulai sejak dekade 1990-an.
Pada 1994–1999, ia tercatat menjabat sebagai Ketua Wilayah DKI Jakarta Persatuan Generasi Penerus Bangsa Indonesia (PGPI).
Kiprahnya kemudian berlanjut dalam organisasi masyarakat dan kebudayaan. Pada 2000–2010, ia dipercaya sebagai Ketua Harian Pendekar Panguron Jalak Banten (PJBN).
Rahmad juga pernah mengikuti proses pencalonan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2020 serta proses pencalonan anggota Kompolnas pada 2024, berdasarkan keterangan dalam profil yang disampaikan.
Ia juga disebut pernah menjadi Tenaga Ahli Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam periode 2016–2020 dan aktif dalam Satgas Nusantara Polri pada 2018–2020.
BPI KPNPA RI Jadi Wadah Pengawasan Publik
Sebagai Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar menjadikan pengawasan kekayaan penyelenggara negara dan penggunaan anggaran publik sebagai salah satu fokus utama organisasinya.
BPI KPNPA RI di bawah kepemimpinannya aktif menyampaikan laporan, kritik, masukan, serta rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran maupun tindak pidana korupsi.
Rahmad juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh masyarakat dan penyelenggara negara yang dinilai memiliki kontribusi positif bagi masyarakat.
Menurutnya, pengawasan masyarakat bukan untuk menghambat pemerintah. Sebaliknya, kontrol publik diperlukan untuk memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Vokal Kritik Penegakan Hukum
Rahmad Sukendar juga dikenal aktif menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun kinerja aparat penegak hukum.
Dalam berbagai forum diskusi, seminar dan aksi penyampaian pendapat, ia mendorong agar pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menindak setiap dugaan korupsi berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, tanpa melihat latar belakang maupun posisi pihak yang diperiksa.
Pada 2024, Rahmad yang juga berprofesi sebagai advokat di TRS Law Firm Jakarta turut memberikan pandangan dalam sejumlah forum mengenai institusi Polri.
Ia berpandangan, kritik terhadap institusi kepolisian harus menjadi bagian dari evaluasi dan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pernah Soroti Kasus Alat Tes Antigen Bekas
Salah satu kiprah Rahmad dalam isu pelayanan publik terjadi pada 2021.
Saat itu, ia melaporkan persoalan terkait penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Rahmad meminta persoalan tersebut diusut secara menyeluruh. Menurutnya, sanksi administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab tidak semestinya otomatis mengakhiri proses apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Pada periode yang sama, ia juga menyampaikan laporan mengenai dugaan penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Dorong Kerukunan dan Komunikasi Lintas Agama
Kiprah Rahmad tidak hanya berkutat pada isu korupsi dan hukum.
Sebagai Ketua Umum Forum Umat Lintas Agama, ia juga disebut melakukan road show ke berbagai daerah dengan mengunjungi sejumlah pondok pesantren di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun komunikasi antara ulama, santri, dan berbagai elemen masyarakat.
Rahmad mendorong masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu intoleransi maupun ekstremisme.
Ia juga menilai pesantren memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda sekaligus menjaga seni, budaya, dan nilai-nilai kebangsaan.
Kawal Berbagai Dugaan Korupsi
Bersama jajaran BPI KPNPA RI, Rahmad menyatakan telah membantu menyampaikan informasi maupun laporan kepada aparat penegak hukum terkait sejumlah dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara yang disebut antara lain berkaitan dengan Bansos Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, ASDP, Pertamina, PLN, Kereta Api Indonesia, serta sejumlah dugaan kasus korupsi di daerah.
Sebagian perkara tersebut, berdasarkan keterangan Rahmad, kemudian masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum hingga berlanjut ke persidangan.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPI KPNPA RI memposisikan diri sebagai elemen masyarakat yang ikut melakukan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Pendampingan Hukum untuk Masyarakat
Selain pengawasan anggaran dan pemberantasan korupsi, jaringan hukum BPI KPNPA RI juga disebut memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Pendampingan mencakup perkara perdata maupun pidana sesuai kapasitas dan kewenangan hukum yang dimiliki.
Keberadaan biro hukum tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan akses informasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan pemahaman mengenai proses hukum.
Konsisten Mengawal Transparansi
Perjalanan Tubagus Rahmad Sukendar memperlihatkan kiprah yang mencakup berbagai bidang, mulai dari organisasi kepemudaan, kebudayaan, sosial kemasyarakatan, kerukunan lintas agama hingga pengawasan anggaran negara.
Sebagai Ketua Umum BPI KPNPA RI, ia memilih pengawasan publik sebagai salah satu ruang perjuangannya.
Sikap kritis terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi bagian dari berbagai pernyataannya. Namun, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.
Bagi Rahmad, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan lembaga penegak hukum.
Kontrol masyarakat, keterbukaan informasi, keberanian melaporkan dugaan penyimpangan, serta pengawalan terhadap proses hukum dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dari Jakarta, kiprah tersebut terus dijalankan melalui BPI KPNPA RI dengan fokus pada transparansi, pengawasan anggaran, pemberantasan korupsi, serta kepentingan masyarakat.




