RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, BPI KPNPA RI: Jangan Tebang Pilih!

Jakarta,tobagoes.com – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) kembali menjadi sorotan setelah muncul target pengesahan paling lambat Desember 2026.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyambut positif rencana tersebut. Namun, organisasi itu mengingatkan agar penerapan aturan nantinya tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, meminta pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berorientasi pada pemberantasan korupsi dan kejahatan serius.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Mendesak Kapolda Sumbar Tangkap Aktor Utama Mafia Solar Subsidi di Padang

“RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” tegas Rahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

RUU Perampasan Aset Mencakup 13 Jenis Tindak Pidana

Rahmad menilai perluasan cakupan RUU Perampasan Aset menjadi 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju dalam memperkuat penegakan hukum.

Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia atau senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Menurut Rahmad, cakupan yang luas tersebut harus diikuti dengan rumusan pasal yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

BACA JUGA  Tegas, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Pekanbaru

Ia menegaskan, kekuatan hukum untuk merampas aset harus tetap dibatasi prinsip due process of law.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” katanya.

BACA JUGA  Ratusan Warga Tangerang Selatan Langsung Tumplek di DPRD: Tekad Bersatu Jaga Kota dari Anarkisme

BPI KPNPA RI Ingatkan Potensi Tebang Pilih

Rahmad juga meminta penerapan RUU Perampasan Aset nantinya dilakukan secara non-diskriminatif.

Menurutnya, jangan sampai kewenangan tersebut justru lebih mudah digunakan terhadap masyarakat kecil, sementara pelaku kejahatan besar tidak tersentuh.

Ia berpandangan, fokus utama aturan seharusnya diarahkan kepada kejahatan berat yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Mendesak Kapolri Bersihkan Oknum Pati dan Pamen Terlibat Kasus Rekrutmen Akpol

“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi sasaran, sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum,” ujar Rahmad.

Menurut dia, batasan mengenai jenis tindak pidana, skala kerugian, mekanisme pembuktian dan pengawasan harus dirumuskan secara tegas.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memperkuat legitimasi RUU Perampasan Aset sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Jangan Berhenti pada Wacana

Rahmad meminta DPR dan pemerintah tidak berhenti pada target pengesahan atau daftar tindak pidana yang akan diatur.

Ia mendorong pembahasan dilakukan secara terbuka dan konkret, termasuk terhadap substansi pasal demi pasal.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme penyitaan dan perampasan aset akan diterapkan, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana perlindungan terhadap hak masyarakat dijamin.

BACA JUGA  Viral ‘Brownies’ di Rutan! Jaksa Bantah Intimidasi ke Amsal Sitepu, DPR Soroti Pesan Terselubung

“Publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal,” katanya.

Ia menilai transparansi menjadi penting karena kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus terus diperkuat.

RUU Perampasan Aset: Terobosan atau Potensi Masalah Baru?

RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mengejar aset yang berasal dari tindak pidana.

Namun, menurut Rahmad, kekuatan tersebut harus disertai pengawasan ketat agar tidak digunakan secara diskriminatif.

“Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana,” pungkasnya.

BACA JUGA  Dana Fantastis untuk Sijunjung, Transparansi Dipertanyakan! Tapi Pejabat Diam, Ada Apa?

Dengan target pengesahan paling lambat Desember 2026, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU PATP dan bagaimana DPR bersama pemerintah memastikan aturan tersebut mampu memberantas kejahatan, mengamankan aset negara, sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img