Jakarta,tobagoes.com – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) kembali menjadi sorotan setelah muncul target pengesahan paling lambat Desember 2026.
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyambut positif rencana tersebut. Namun, organisasi itu mengingatkan agar penerapan aturan nantinya tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, meminta pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berorientasi pada pemberantasan korupsi dan kejahatan serius.
“RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” tegas Rahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
RUU Perampasan Aset Mencakup 13 Jenis Tindak Pidana
Rahmad menilai perluasan cakupan RUU Perampasan Aset menjadi 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju dalam memperkuat penegakan hukum.
Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia atau senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Menurut Rahmad, cakupan yang luas tersebut harus diikuti dengan rumusan pasal yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Ia menegaskan, kekuatan hukum untuk merampas aset harus tetap dibatasi prinsip due process of law.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” katanya.
BPI KPNPA RI Ingatkan Potensi Tebang Pilih
Rahmad juga meminta penerapan RUU Perampasan Aset nantinya dilakukan secara non-diskriminatif.
Menurutnya, jangan sampai kewenangan tersebut justru lebih mudah digunakan terhadap masyarakat kecil, sementara pelaku kejahatan besar tidak tersentuh.
Ia berpandangan, fokus utama aturan seharusnya diarahkan kepada kejahatan berat yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi sasaran, sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum,” ujar Rahmad.
Menurut dia, batasan mengenai jenis tindak pidana, skala kerugian, mekanisme pembuktian dan pengawasan harus dirumuskan secara tegas.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memperkuat legitimasi RUU Perampasan Aset sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Jangan Berhenti pada Wacana
Rahmad meminta DPR dan pemerintah tidak berhenti pada target pengesahan atau daftar tindak pidana yang akan diatur.
Ia mendorong pembahasan dilakukan secara terbuka dan konkret, termasuk terhadap substansi pasal demi pasal.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme penyitaan dan perampasan aset akan diterapkan, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana perlindungan terhadap hak masyarakat dijamin.
“Publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal,” katanya.
Ia menilai transparansi menjadi penting karena kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus terus diperkuat.
RUU Perampasan Aset: Terobosan atau Potensi Masalah Baru?
RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mengejar aset yang berasal dari tindak pidana.
Namun, menurut Rahmad, kekuatan tersebut harus disertai pengawasan ketat agar tidak digunakan secara diskriminatif.
“Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana,” pungkasnya.
Dengan target pengesahan paling lambat Desember 2026, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU PATP dan bagaimana DPR bersama pemerintah memastikan aturan tersebut mampu memberantas kejahatan, mengamankan aset negara, sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan(*)




