Lintah Bara Bergerak! Dua Terduga Kasus Sabu Diciduk di Sawahlunto, Satu Masih 17 Tahun

toBagoes.com – Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.

Salah seorang yang diamankan merupakan pria dewasa berinisial FA alias FEBRI (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Sementara satu lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum berinisial BH (17).

Keduanya diamankan pada Kamis (27/8/2026) dalam rangkaian penindakan yang dilakukan Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Soroti Istilah Hijau di Proyek Banten, Mendesak KPK Usut

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengungkap dan memberantas dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Sawahlunto.

BH Diamankan di Pinggir Jalan

Penangkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB, ketika personel Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan BH di pinggir jalan kawasan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Untuk memastikan proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung sesuai ketentuan, petugas kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi.

Setelah perangkat desa tiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian BH. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Perkuat Kamtibmas, Kapolres Sijunjung Bangun Pospol untuk Lima Nagari Terpencil

Barang yang diduga sabu itu disebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dan kembali dibungkus dengan pipet plastik berwarna putih. Barang tersebut ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih yang digunakan BH saat diamankan.

Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto  Telusuri Keterangan BH

Dari keterangan awal yang diperoleh petugas, BH diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang di kawasan Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar.

Barang yang diduga narkotika itu, berdasarkan keterangan awal tersebut, rencananya akan digunakan bersama FA alias FEBRI yang berada di Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak menuju kediaman FA alias FEBRI.

BACA JUGA  Polemik Tambang Sijunjung Memanas, Massa Datangi Mapolres hingga Larut Malam

Setibanya di lokasi, Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan FA alias FEBRI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, tiga unit telepon seluler, satu buah kaca pirek yang dibungkus kertas tisu warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih dengan nomor polisi BA 3705 PJ.

Tiga telepon seluler yang turut diamankan masing-masing POCCO M3 warna hitam, INFINIX SMART 8 PRO warna biru, dan OPPO A5s warna hitam.

Seluruh barang bukti bersama FA alias FEBRI dan BH kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Polisi Dalami Asal Barang

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Langkah Humanis Kapolda Banten Harus Jadi Role Model Nasional

“Polres Sawahlunto akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Menurut kepolisian, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terkait proses hukum, kepolisian menyebut kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Karena salah satu yang diamankan masih berusia 17 tahun, proses terhadap BH dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA  Aksi Tunggal Pria Bertopeng di Gedung Inalum, Berani Tuntut Pesangon Buruh

Hingga kini, FA alias FEBRI dan BH beserta barang bukti masih diamankan di Polres Sawahlunto. Penyidik Satresnarkoba terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.

Polres Sawahlunto juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img