Dana Fantastis untuk Sijunjung, Transparansi Dipertanyakan! Tapi Pejabat Diam, Ada Apa?

Sijunjung, tobagoes.com – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, Kabupaten Sijunjung justru menerima gelontoran dana Fantastis sebesar Rp57,42 miliar dari pemerintah pusat. Dana tersebut bersumber dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026.

Namun, alih-alih disambut dengan transparansi, pencairan dana jumbo ini justru memicu sorotan tajam. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sijunjung, Defri Antoni, memilih bungkam dan diam saat dikonfirmasi awak media. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat respons,akhirnya Defri Antoni membalas via pesan WhatApp kepada awak media,serta menjelaskan semuanya,

BACA JUGA  Seleksi JPT Tertutup? Rahmad Sukendar: Ada Apa, Siapa yang Bermain?

Rincian Dana Rp57,4 Miliar

Berdasarkan dokumen resmi KMK 59/2026, Sijunjung menerima alokasi sebagai berikut:

  • Tambahan DBH 2026: Rp8.089.538.000
  • Tambahan DAU 2026: Rp31.354.306.000
  • Kurang bayar DBH hingga 2023: Rp1.344.197.000
  • Kurang bayar DBH 2024: Rp16.636.295.000

Total: Rp57.424.336.000

Dana ini disalurkan bertahap, yakni 40 persen pada Februari, 30 persen Maret, dan 30 persen April 2026. Pemerintah pusat juga memberikan kemudahan penyaluran tanpa syarat ketat, cukup melalui perubahan APBD.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Alasan Sijunjung Dapat Dana Tambahan

Meski tidak terdampak bencana besar, Sijunjung tetap masuk daftar penerima. Hal ini dikarenakan adanya penurunan alokasi transfer pusat pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah kompensasi untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Pemerintah pusat menegaskan bahwa realokasi anggaran dilakukan agar daerah tetap mampu membiayai layanan dasar.

Transparansi Jadi Sorotan

Besarnya dana yang diterima seharusnya diimbangi dengan keterbukaan informasi. Namun sikap diam pejabat BKAD justru memicu kecurigaan publik.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan komunikasi publik menjadi kewajiban. Minimnya penjelasan berpotensi hilang nya rasa kepercayaan masyarakat.

Pengamat menilai, dana besar tanpa pengawasan publik yang kuat berisiko menimbulkan dugaan penyimpangan.

BACA JUGA  Gus Yahya Tantang Keputusan PBNU: Mandataris Tak Bisa Diberhentikan Selain Muktamar

DPR.RI Ingatkan Prioritas Anggaran

Anggota Komisi XI DPR RI mengingatkan agar dana tersebut tidak dihabiskan untuk kegiatan seremonial atau proyek yang tidak berdampak langsung.

Prioritas utama, kata dia, harus difokuskan pada layanan dasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan pemulihan ekonomi.

BACA JUGA  TPPO Admin Kripto Myanmar Terbongkar

Harapan Publik Sijunjung

Masyarakat berharap dana Rp57,4 miliar benar-benar dirasakan manfaatnya. Mulai dari perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, hingga peningkatan kualitas pendidikan.

Namun di tengah harapan tersebut, publik juga menunggu kejelasan dan akuntabilitas dari pemerintah daerah.

Tanpa keterbukaan, dana besar yang seharusnya menjadi harapan justru berpotensi menimbulkan kecurigaan,dan bisa juga menjadi pertanyaan besar bagi lapisan masyarakat.

Ketika di konfirmasi oleh awak media, Defri Antoni (Kepala BKAD) Kabupaten Sijunjung, menjelaskan melalui via  WhatsApp,” ia mengatakan sampai saat ini belum ada aturan atau regulasi dari Pemerintah Pusat serta Propinsi,masih dalam tahap pembahasan” (RZ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img