DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan

Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Jakarta, tobagoes.com — Aroma kriminalisasi terhadap insan pers kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Ditkrimsus Polda Jawa Tengah setelah surat konfirmasi dan permintaan informasi publik yang dikirim awak media Global Investigasinews diduga berujung pada pemanggilan resmi dan berubah menjadi surat pengaduan.

Peristiwa itu dialami Ari Wibowo, Kepala Perwakilan Jawa Tengah media online dan cetak Global Investigasinews. Padahal, surat yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menjalankan prinsip cover both side dan menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.

BACA JUGA  Polis Harus Usut Dugaan Ada Pemberian Sesuatu di Balik Memo Titipan Siswa dari Wakil Ketua DPRD Banten

Namun yang terjadi justru membuat kalangan pers geram. Wartawan yang seharusnya dilindungi undang-undang malah dipanggil aparat, seolah-olah melakukan tindak pidana.

Ketika ditemui awak media, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, langsung melontarkan kritik keras atas dugaan tindakan tersebut. Ia menilai langkah itu dapat menjadi preseden buruk dan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

“Ini bukan sekadar pemanggilan biasa. Kalau surat konfirmasi wartawan bisa berubah menjadi pengaduan, maka ini alarm bahaya bagi kebebasan pers. Jangan sampai aparat menggunakan kekuasaan untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (26/5/2026).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Mafia Haji

Rahmad menegaskan, surat konfirmasi adalah prosedur standar dalam dunia jurnalistik. Tujuannya untuk meminta klarifikasi, menguji fakta, dan menjaga keseimbangan berita agar informasi yang disampaikan ke publik tidak sepihak.

“Wartawan bekerja dilindungi UU Pers. Mereka mencari fakta, bukan membuat kejahatan. Kalau setiap surat konfirmasi berujung pemanggilan, maka wartawan bisa takut menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pemanggilan tersebut menyentuh wilayah internal redaksi, narasumber, maupun kerja jurnalistik yang dilindungi hak tolak.

BACA JUGA  Desak Pemerintah Segera Akhiri Polemik Empat Pulau, Rahmad Sukendar: Itu Hak Aceh, Patuhi Perjanjian Helsinki

“Kalau sudah masuk ke dapur redaksi dan mencoba menggali narasumber, itu bentuk tekanan terhadap independensi pers. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Rahmad menekankan, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, hak jawab, dan hak koreksi, bukan langsung dibawa ke pendekatan pidana yang dapat memunculkan kesan intimidasi terhadap media.

“Jangan sedikit-sedikit memakai jalur pemanggilan. Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi dan alat kontrol sosial,” tandasnya.

BACA JUGA  Menteri PKP Puji Langkah Nyata Astra Bangun Rumah Gratis untuk Warga Desa Binaan

Ia pun mengingatkan, jika praktik semacam ini terus terjadi, maka kebebasan pers di Indonesia berada dalam ancaman serius.
“Kalau wartawan mulai takut mengirim surat konfirmasi karena khawatir dipanggil aparat, maka siapa lagi yang akan mengawasi dugaan penyimpangan? Demokrasi bisa mati perlahan ketika pers dibungkam,” pungkas Rahmad Sukendar.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img