toBagoes.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polsek IV Nagari.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Commander Wish Kapolda Sumatera Barat, khususnya poin keempat mengenai perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba hingga ke wilayah hukum seluruh polsek jajaran.
Kapolsek IV Nagari IPTU Ichsan Ansari, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek IV Nagari terkait dugaan adanya aktivitas transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika di kawasan pinggir Jalan AIC, Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan dua orang laki-laki yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFDHAL ZIKRI RAMADHAN (21), warga Jorong Tapi Balai, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, serta YONGKI SAPUTRA (34), warga Kelurahan Gelanggang Batuang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tiga buah pirek atau kaca pembakar sabu bekas pakai, satu buah bong atau alat hisap sabu, dua bungkus rokok, lima buah korek api, uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti, petugas membawa keduanya ke Mapolsek IV Nagari guna menjalani pemeriksaan awal sekaligus pengembangan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, Unit Reskrim Polsek IV Nagari kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai penjual narkotika.
Terduga pelaku tersebut berinisial ADE ZENDO EKA PUTRA (40), seorang wiraswasta yang merupakan warga Jorong Koto Lamo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ia diamankan di sebuah rumah yang berada di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
Kapolsek IV Nagari IPTU Ichsan Ansari, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para terduga pelaku serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya di wilayah hukum Polsek IV Nagari serta menelusuri jaringan peredarannya,” ujar IPTU Ichsan Ansari.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung, khususnya di Kecamatan IV Nagari.
Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba. (*)




