BPI KPNPA RI Desak Ketegasan Kapolda Sulbar, Akankah Dugaan Pelanggaran Etik Diusut Tuntas?

MAMUJU, tobagoes.com – Satuan Tugas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu, mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Kapolres Pasangkayu. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, mengambil langkah tegas demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

Sadiman Pakayu menyatakan, hingga saat ini publik masih menunggu kepastian mengenai penanganan laporan yang sebelumnya diajukan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju ke Divisi Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Apresiasi Langsung Pembenahan TNI AU: Tempatkan Pamen dan Pati Sesuai Kompetensi, Bukan Kedekatan

Menurutnya, jika proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik benar-benar sedang berjalan, maka Kapolda Sulbar perlu mempertimbangkan penonaktifan sementara Kapolres Pasangkayu dari jabatannya.

“Kalau memang pemeriksaan kode etik sedang berjalan, sebaiknya Kapolres Pasangkayu dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari potensi intervensi,” tegas Sadiman.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Dorong Penuntasan Kasus Korupsi Jembatan Cirauci dan Gapura Toronipa di Sultra

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, DPC PERMAHI Mamuju secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Kapolres Pasangkayu kepada Divisi Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat.

BACA JUGA  Sukendar: Lemahnya Pengawasan Mahkamah Agung, Terungkapnya Kasus Dugaan Suap

Laporan itu berangkat dari pemberitaan mengenai dugaan kekerasan yang melibatkan Kapolres Pasangkayu terhadap seorang anggotanya. Meski kemudian muncul informasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai, PERMAHI menegaskan perdamaian tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, menyatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Aturan Baru! Tambang Ilegal di Hutan Kini Berhadapan dengan Denda Miliaran

“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Justru institusi harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi berharap Kapolda Sulbar segera memberikan kepastian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img