Jakarta, toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pelolosan ekspor mineral ikutan timah berupa zirkon milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) yang saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Sukendar, di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak boleh hanya berfokus pada perusahaan atau pemilik barang semata, melainkan harus menelusuri seluruh rantai proses ekspor yang diduga melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, verifikasi, hingga pengawasan ekspor mineral.
“Kejaksaan Agung harus mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam proses pelolosan ekspor mineral tersebut. Mulai dari pihak Bea Cukai Pangkalbalam, lembaga survei independen seperti Sucofindo, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pengawasan ekspor,” tegas Sukendar kepada wartawan.
Menurut Ketua Umum BPI KPNPA RI , pengusutan secara menyeluruh sangat penting untuk memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.
Ia menilai, transparansi dalam penanganan perkara ini menjadi kebutuhan mendesak agar publik memperoleh kepastian hukum dan tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Desakan tersebut muncul setelah BPI KPNPA RI menerima sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa mineral ikutan timah berupa zirkon yang diekspor oleh PT PMM diduga bukan berasal dari hasil penambangan perusahaan itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh lembaganya, zirkon tersebut diduga berasal dari pembelian yang dilakukan di sejumlah tempat pengolahan dan penampungan mineral yang tersebar di wilayah Pulau Bangka. Material tersebut kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen perusahaan sebelum akhirnya menjadi objek perhatian aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa zirkon yang diekspor itu diduga bukan berasal dari hasil tambang PT PMM sendiri, melainkan dibeli dari berbagai tempat pengolahan zirkon di Pulau Bangka. Karena itu, asal-usul barang harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Sukendar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung perlu mendalami legalitas sumber material yang diekspor, termasuk menelusuri jalur distribusi, mekanisme pembelian, dokumen asal barang, serta kesesuaian seluruh proses dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan dan perdagangan mineral.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen ekspor yang telah diterbitkan. Aparat penegak hukum harus memastikan apakah mineral yang diekspor benar-benar berasal dari sumber yang sah dan memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya memeriksa dokumen ekspornya. Yang lebih penting adalah menelusuri dari mana barang itu berasal, siapa pemasoknya, bagaimana proses perolehannya, dan apakah seluruh rantai distribusinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sukendar menilai bahwa pengungkapan asal-usul mineral zirkon tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran dalam tata niaga pertambangan nasional.
Selain itu, penyelidikan yang komprehensif juga dapat mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan izin usaha pertambangan, pemalsuan dokumen, pelanggaran administrasi, hingga potensi kerugian negara yang timbul akibat aktivitas ekspor tersebut.
BPI KPNPA RI berharap Kejaksaan Agung dapat menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, independen, dan transparan. Dengan demikian, seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan Agung mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif agar ada kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” tutup Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI.
Kasus dugaan pelolosan ekspor mineral ikutan timah berupa zirkon ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola sumber daya alam, pengawasan sektor pertambangan, serta potensi kerugian negara. Masyarakat pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh fakta yang ada secara transparan dan akuntabel. (*)




