BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Sitaro Terapkan KUHP Baru yang Humanis dan Berkeadilan

Jakarta, toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan apresiasi terhadap langkah progresif yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 melalui tuntutan pidana pengawasan terhadap dua perkara penganiayaan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari reformasi sistem hukum pidana nasional yang kini lebih mengedepankan pendekatan humanis, pembinaan, serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurut Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, penerapan pidana pengawasan merupakan bentuk nyata transformasi penegakan hukum di Indonesia yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman melalui pidana penjara, melainkan juga memperhatikan aspek sosial, kemanusiaan, dan peluang perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Angkat Suara, Ada Upaya Melemahkan Polri?

“BPI KPNPA RI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, SH, MH. Penerapan KUHP baru ini merupakan bentuk transformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan humanis,” ujar Rahmad Sukendar di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, penerapan pidana pengawasan menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem hukum yang mampu memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, serta pembinaan terhadap pelaku tindak pidana.

“Penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan. Dalam perkara tertentu, negara juga harus memberikan ruang bagi nilai-nilai kemanusiaan, pembinaan, dan pemulihan sosial agar pelaku dapat memperbaiki diri di tengah masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai mengedepankan sistem pemidanaan modern berbasis rehabilitasi sosial dan pengawasan, khususnya terhadap tindak pidana dengan tingkat kesalahan tertentu yang masih memungkinkan dilakukan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

Dalam ketentuan KUHP baru, pidana pengawasan diatur dalam Pasal 65, Pasal 75, dan Pasal 76. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa, kondisi pribadi pelaku, hingga dampak sosial yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan.

Melalui mekanisme tersebut, terdakwa tetap menjalani masa pembinaan dan pengawasan dalam jangka waktu tertentu tanpa harus menjalani pidana penjara, namun tetap wajib mematuhi syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan.

BACA JUGA  Gempar! Ketua Kadin Kepri Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan SK, Mukota Batam Terancam Terganggu

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, menegaskan bahwa penerapan KUHP baru merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.

“KUHP yang baru memberi ruang bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Tidak semua perkara harus berakhir dengan pidana penjara, apalagi jika masih ada peluang pembinaan dan perbaikan perilaku di tengah masyarakat,” ujar Anang Suhartono.

Ia menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kejari Sitaro dalam mendukung implementasi KUHP baru secara bertahap dengan tetap memperhatikan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

BACA JUGA  Napi Korupsi “Keluyuran” Usai Sidang, Dipindah ke Nusakambangan; Rahmad Apresiasi Ketegasan Menteri Agus

Penerapan pidana pengawasan oleh Kejari Sitaro pun dinilai menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman penjara, melainkan juga dapat diwujudkan melalui pendekatan pembinaan, pengawasan, dan pemulihan sosial yang berorientasi pada masa depan pelaku maupun masyarakat.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img