Napi Korupsi “Keluyuran” Usai Sidang, Dipindah ke Nusakambangan; Rahmad Apresiasi Ketegasan Menteri Agus

Jakarta, toBagoes.com – Narapidana kasus korupsi sektor nikel, Supriadi, yang viral karena kedapatan “keluyuran” ke kedai kopi usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK), langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas ini menuai apresiasi dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar.

Peristiwa napi korupsi keluyuran tersebut terjadi setelah Supriadi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kendari untuk menjalani proses hukum, namun diduga tidak langsung kembali ke rutan dan justru singgah di tempat umum. Aksi itu memicu kemarahan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan.

Sebagai respons cepat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakambangan, fasilitas dengan tingkat pengamanan tinggi yang diperuntukkan bagi narapidana berisiko.

BACA JUGA  Panglima TNI: Latma Purkota Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas Prajurit

“Ini langkah yang tidak boleh ditawar. Narapidana korupsi tidak boleh diperlakukan istimewa. Ketegasan Menteri Agus adalah jawaban atas keresahan publik,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Menurut Rahmad, tindakan tegas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun dalam sistem pemasyarakatan. Ia juga menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya serius pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan narapidana, khususnya saat proses pengawalan keluar masuk rutan untuk keperluan persidangan.

BACA JUGA  Makan Bergizi Gratis Mulai 2026, Serap Rp 1,2 Triliun per Hari

“Kalau pengawasan tidak diperketat, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa terus tergerus. Ini harus menjadi momentum evaluasi total,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan, BPI KPNPA RI berencana memberikan penghargaan kepada Menteri Agus Andrianto atas komitmennya menjaga integritas dan wibawa sistem pemasyarakatan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pelaksanaan hukuman yang disiplin, transparan, dan tanpa celah penyimpangan.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi DPRD Indramayu!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img