Awas, Anggaran Porprov Agam Rp3,4 Miliar Disorot, BPI KPNPA RI Minta Transparansi

AGAM, tobagoes.com — Pengelolaan anggaran sebesar Rp3,4 miliar untuk keikutsertaan Kabupaten Agam pada Porprov Sumbar 2026 mendapat sorotan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, meminta Pemerintah Kabupaten Agam memastikan seluruh anggaran yang bersumber dari APBD dikelola secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

Sorotan tersebut muncul di tengah perubahan kepengurusan KONI Agam dan hadirnya caretaker. Kondisi itu dinilai membutuhkan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban anggaran.

“Harus jelas siapa yang berwenang mengusulkan, memverifikasi, mencairkan, membayar, dan mempertanggungjawabkan anggaran. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antara caretaker KONI dengan Disparpora,” tegas Tubagus.

BACA JUGA  Gelombang Dukungan untuk Polisi: Ormas Tolak Premanisme dan Teror di Jakarta

Rp3,4 Miliar Harus Jelas Peruntukannya

Tubagus menegaskan, dana yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari keuangan daerah.

Karena itu, penggunaannya harus mengacu pada dokumen anggaran, mekanisme pencairan, serta aturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai salah satu dasar dalam tata kelola keuangan daerah.

“Uang APBD bukan uang pribadi, bukan uang organisasi, dan bukan uang pejabat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Tubagus.

Menurut dia, transparansi sejak awal merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

BACA JUGA  Dugaan Terlibat Kasus Korupsi  Dana Haji, Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Periksa Menag Yaqut

Waspadai Pembayaran Fiktif hingga Mark-Up

Tubagus mengingatkan sejumlah potensi penyimpangan yang perlu dicegah dalam pelaksanaan kegiatan.

Di antaranya pembayaran fiktif, mark-up, manipulasi dokumen, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Namun, ia menekankan bahwa peringatan tersebut merupakan langkah pencegahan dan bukan tuduhan bahwa penyimpangan telah terjadi dalam anggaran Porprov Agam.

“Kalau ditemukan unsur pidana dan kerugian keuangan negara atau daerah, tentu aparat penegak hukum dapat masuk. Ancaman hukumnya bisa serius sesuai ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA  Ratusan Mesin PETI Cemari Sungai Sekadau, Warga Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Pergantian Pengurus KONI Jangan Kaburkan Pertanggungjawaban

Perubahan kepengurusan KONI Agam juga menjadi perhatian.

Tubagus meminta pergantian pengurus maupun keberadaan caretaker tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

“Siapa yang memegang kewenangan harus jelas. Siapa yang menggunakan anggaran harus jelas. Siapa yang menandatangani pertanggungjawaban juga harus jelas,” tegasnya.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar setiap tahapan penggunaan anggaran memiliki pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Mendesak Penegak Hukum Bongkar Mafia Beras yang Dibekingi Oknum Pejabat

Pemkab Agam Diminta Buka Konstruksi Anggaran

BPI KPNPA RI meminta Pemkab Agam dan Disparpora menjelaskan secara terbuka konstruksi anggaran Rp3,4 miliar tersebut.

Hal yang perlu dijelaskan antara lain DPA, peruntukan anggaran, mekanisme pencairan, pelaksana kegiatan, pembayaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban.

Tubagus menilai keterbukaan sejak awal jauh lebih baik daripada menunggu munculnya persoalan setelah kegiatan selesai.

“Jangan tunggu sampai BPK atau aparat penegak hukum menemukan persoalan. Pencegahan harus dilakukan sebelum uang dibelanjakan,” ujarnya.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI: Selamat kepada Plt. Jampidsus, Penegakan Hukum Harus Berani Sentuh Aktor Utama dan Bebas Intervensi

Jangan Sampai Jadi Bom Waktu

Tubagus mengingatkan, apabila terdapat ketidaksesuaian administratif, dapat dilakukan koreksi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kewajiban pengembalian apabila memang terdapat kelebihan atau penggunaan yang tidak sesuai.

Sementara itu, apabila dalam suatu perkara ditemukan unsur kesengajaan dan terpenuhi unsur tindak pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.

Karena itu, menurut Tubagus, pengawasan terhadap anggaran Porprov Agam 2026 perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Jangan sampai Rp3,4 miliar yang seharusnya menjadi biaya perjuangan atlet Agam justru berubah menjadi bom waktu hukum setelah Porprov selesai,” pungkasnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img