Kondisi air sungai Sekadau di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, kian memprihatinkan. Air sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan warga, terutama petani keramba, kini tak lagi layak digunakan akibat pencemaran limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu.
Kondisi air sungai Sekadau di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, kian memprihatinkan. Air sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan warga, terutama petani keramba, kini tak lagi layak digunakan akibat pencemaran limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu.
Kalbar, toBagoes.com – Kondisi air sungai Sekadau di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, kian memprihatinkan.

Air sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan warga, terutama petani keramba, kini tak lagi layak digunakan akibat pencemaran limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu.

Iwan, petani keramba setempat, mengaku kerugiannya sudah mencapai ribuan ekor ikan mati. Dari 2.000 ekor ikan yang ia pelihara, kini hanya tersisa sekitar 800 ekor.

BACA JUGA  Pencabutan Kartu Pers Istana, Ketum BPIKPNPA RI Malu-Maluin dan Tanda Pemerintah Alergi Kritik

“Setiap hari ada ikan mati. Air sudah tercemar berat limbah tambang,” keluh Iwan, Sabtu (9/8/2025).

Meski Polres Sekadau sempat menangkap empat pekerja tambang ilegal, Iwan menilai penindakan itu hanya bersifat seremonial.

“Itu hanya menyenangkan hati masyarakat sesaat. Faktanya, di banyak desa aktivitas tambang emas ilegal masih marak dan tidak ditindak,” tegasnya.

Data Lokasi dan Skala PETI

Berdasarkan keterangan Iwan, lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI dan jumlah perkiraan mesin tambang aktif antara lain:

BACA JUGA  Polda Jambi Berhasil Bekuk 3 Penadah Emas Ilegal Senilai Rp3,2 Miliar

– Desa Tembaga (Dusun Perobut & Dusun Tembaga, wilayah Nanga Rake): ±50 unit.

– Desa Landau Apin (Dusun Enturah, Landau Menserai, Dusun Landau Apin): ±30 unit.

– Desa Kebau (Dusun Kebau, Jongkong, Sungai Hijau): ±20–30 unit.

– Lembah Beringin, Batu Pahat, Tanjung Kelapa, Kesimoi, Riam Pedara: ±30–40 unit.

– Desa Landau Kumpai: ±5–6 unit

– Desa Koman hingga Engkulun: ±15–20 unit.

BACA JUGA  Polisi Tingkatkan Kasus Penemuan Lima Jenazah di Indramayu ke Penyidikan

Secara total, diperkirakan terdapat lebih dari 150 unit mesin PETI yang masih beroperasi di wilayah hulu Sungai Sekadau.

Dugaan Pembiaran

Keberadaan ratusan mesin tambang ilegal ini seolah “tidak terlihat” oleh aparat penegak hukum.

“Semakin hari jumlahnya bertambah, seperti ternak ikan yang berkembang biak. Tidak ada penindakan tegas,” kata Iwan.

Ia juga menyesalkan lambannya respon pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA  Kebijakan Prabowo Tuai Pro-Kontra, Tanda Demokrasi Sehat atau Kegagalan?

“Seolah pemerintah dan aparat tutup mata dan telinga terhadap teriakan masyarakat,” pungkasnya.

Dampak Lingkungan dan Ekonomi

Aktivitas PETI telah menyebabkan air sungai keruh dan beracun, mengancam ekosistem perairan, serta menghancurkan mata pencaharian warga. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem dikhawatirkan akan menjadi permanen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah Sekadau belum memberikan pernyataan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di hulu Sungai Sekadau.