90 Hari Ditahan Belum P21, BPI KPNPA RI Minta Penyidikan Buka Terang Kejelaskannya

Rahmad Sukendar: Jangan Biarkan Proses Hukum Menjadi Tanda Tanya

BEKASI, tobagoes.com – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mendapat sorotan dari keluarga salah satu tersangka.

Keluarga mempertanyakan perkembangan penyidikan setelah menyebut anggota keluarganya telah menjalani penahanan hampir 90 hari, sementara berkas perkara disebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar. Ia meminta proses hukum dalam perkara tersebut dijelaskan secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sorotan keluarga disampaikan H. Rahman, orang tua salah satu tersangka, saat ditemui awak media di lingkungan Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/9/2026).

“Anak saya sudah ditahan 90 hari lebih, namun belum P21. Padahal kasusnya kriminal murni. Ada apa dengan penyidik Polres Bekasi Kota? Kami mempertanyakan prosesnya,” ujar H. Rahman.

BACA JUGA  Kejaksaan Jadi Benteng Rakyat, Tapi Daerah Tertinggal

Perkara tersebut tercantum dalam SPDP Nomor B/SPDP/107/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota, terkait Laporan Polisi LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang tertanggal 19 Juni 2026.

Menurut pihak keluarga, perkara tersebut berkaitan dengan sangkaan Pasal 262 KUHP Baru mengenai pengeroyokan.

Keluarga mempertanyakan alasan proses penyidikan yang disebut belum memperoleh kepastian mengenai kelengkapan berkas, sementara salah satu tersangka masih menjalani penahanan.

Namun, status berkas dan seluruh tahapan penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlakut

BACA JUGA  Viral ‘Brownies’ di Rutan! Jaksa Bantah Intimidasi ke Amsal Sitepu, DPR Soroti Pesan Terselubung

Menanggapi persoalan tersebut, Rahmad Sukendar meminta Polres Metro Bekasi Kota memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara secara objektif.

Menurut Rahmad, apabila benar terdapat penahanan dalam jangka waktu yang panjang sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap, kondisi tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau benar seseorang sudah menjalani penahanan hampir 90 hari sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Penyidik harus menjelaskan secara terang bagaimana perkembangan perkara tersebut dan apa yang menjadi kendalanya,” tegas Rahmad.

Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Penentuan mengenai kesalahan atau tidaknya seseorang merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti dan kewenangan lembaga yang berwenang.

BACA JUGA  Kaburnya Napi Narkotika Gegerkan Pekanbaru, Ada Kelalaian atau Permainan Oknum?

Rahmad mengatakan, perhatian BPI KPNPA RI diarahkan pada proses penegakan hukum, termasuk kepastian prosedur dan pemenuhan hak pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Kami tidak sedang membela tersangka ataupun menyudutkan penyidik. Yang kami kawal adalah proses hukumnya. Apakah prosedur sudah dijalankan dengan benar? Apakah hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum telah dipenuhi?” ujar Rahmad.

Ia juga mempertanyakan alasan berkas perkara belum memperoleh kepastian mengenai kelengkapannya sebagaimana dipersoalkan pihak keluarga.

Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan dan berjalan berdasarkan ketentuan hukum.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Seleksi JPT Tertutup Harus Diusut, BPIKPNPARI Siap Laporkan ke Kejaksaan Agung

BPI KPNPA RI meminta Kapolres Metro Bekasi Kota memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan objektif.

Rahmad juga meminta agar proses hukum tidak digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Kalau memang alat buktinya cukup, proses sesuai hukum. Kalau masih ada kekurangan dalam penyidikan, segera dilengkapi. Jangan sampai persoalan administrasi maupun proses penyidikan justru menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang sedang menjalani proses hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak semestinya dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik.

“Kontrol masyarakat bukan intervensi. Justru kontrol publik diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional dan objektif. Kami ingin perkara ini terang, bukan menjadi tanda tanya,” ujar Rahmad.

BACA JUGA  Skandal Limbah CPO? BPI KPNPA RI Seret PT PSM dan DLH ke Mabes Polri!

Rahmad mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, adanya laporan atau sangkaan tindak pidana tidak serta-merta membuat seseorang dapat dinyatakan bersalah.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penyidikan juga harus memberikan kepastian sesuai mekanisme hukum.

“Jangan sampai karena ada laporan kemudian seseorang langsung dianggap bersalah. Tetapi sebaliknya, jangan pula kalau ada dugaan tindak pidana kemudian prosesnya tidak memberikan kepastian. Semuanya harus diuji melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Tokoh Masyarakat Bongkar Mekanisme APBD, DPRD Dinilai Mustahil Tak Tahu Pengadaan Palisade

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut dan mendorong proses hukum berjalan secara transparan, objektif, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Rahmad meminta apabila terdapat persoalan dalam proses penyidikan, hal tersebut diperiksa dan diperbaiki melalui mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur, penjelasan mengenai perkembangan perkara dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait dan publik.

“Kami akan kawal. Kalau ada persoalan dalam prosesnya, harus dibuka dan diperbaiki. Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, jelaskan kepada publik. Yang kami inginkan hanya satu: kepastian dan keadilan berdasarkan hukum,” pungkas Rahmad.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img