Jakarta, tobagoes.com— Istana akhirnya menjelaskan alasan di balik kebijakan pemerintah memotong dana transfer ke daerah (TKD) yang belakangan memicu protes dari sejumlah kepala daerah di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata pengurangan anggaran, melainkan penyesuaian mekanisme alokasi dana antara pusat dan daerah.
“Skemanya sekarang terbagi dua, yakni transfer ke daerah secara langsung dan tidak langsung. Dan kemarin sudah kita terima, baik oleh Menteri Keuangan maupun Mendagri, lalu kita berikan pemahaman bersama,” ujar Pras di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, transfer tidak langsung merupakan dana yang tetap disalurkan pemerintah pusat melalui program nasional yang juga dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
“Contohnya program Makan Bergizi Gratis yang dananya bersumber dari APBN. Nilainya sekitar Rp335 triliun per tahun dan manfaatnya dirasakan di seluruh daerah Indonesia,” jelasnya.
Prasetyo menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran dan penyaluran program prioritas nasional secara merata di seluruh provinsi.
“Jadi bukan sekadar pemotongan, tapi bentuk realokasi agar anggaran pusat dan daerah lebih sinkron,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). Mereka memprotes kebijakan pemangkasan dana TKD oleh pemerintah pusat.
Beberapa kepala daerah yang hadir antara lain Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), serta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Gubernur Aceh, Mualem, menyebut pemerintah pusat telah memangkas 25 persen anggaran provinsinya, dan hal itu dianggap memberatkan keuangan daerah.
“Kami mengusulkan supaya tidak dipotong. Karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” tegas Mualem usai bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.
Meski begitu, pemerintah pusat memastikan pemangkasan tersebut dilakukan dengan pertimbangan efisiensi fiskal nasional, bukan sebagai bentuk pengurangan hak daerah.
Editor: Melida S




