BOGOR, tobagoes.com — Kebakaran yang melanda Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab serta kronologi kebakaran tersebut.
Menurut Rahmad, penanganan kebakaran tidak seharusnya berhenti pada proses pemadaman. Setelah api berhasil dikendalikan, diperlukan penjelasan mengenai titik awal dan penyebab kebakaran, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mengapa kepolisian tidak menerjunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab dan titik awal kebakaran di TPAS Galuga?” ujar Rahmad dalam keterangannya.
Rahmad menilai penyebab kebakaran di kawasan pengelolaan sampah perlu ditelusuri secara objektif. Ia menyebut sejumlah kemungkinan, mulai dari kondisi alam, faktor teknis, hingga dugaan kelalaian dalam pengelolaan.
Namun, menurutnya, berbagai kemungkinan tersebut tidak boleh disimpulkan tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Karena itu, ia mendorong aparat melakukan investigasi sesuai kewenangan apabila diperlukan, termasuk pemeriksaan secara ilmiah terhadap lokasi kebakaran.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi mengenai proses pemadaman, sementara penyebab utama kebakaran justru tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Selain mempertanyakan proses penyelidikan, Rahmad juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan informasi terkait evaluasi pengelolaan TPAS Galuga pascakebakaran.
Informasi tersebut, menurut dia, antara lain menyangkut kondisi lingkungan, keselamatan masyarakat sekitar, mitigasi pascakebakaran, serta evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah.
Rahmad menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menyimpulkan kebakaran terjadi akibat faktor alam atau faktor teknis tertentu tanpa ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga perlu disampaikan kepada masyarakat.
“Publik tidak membutuhkan narasi yang justru mengaburkan persoalan. Yang dibutuhkan adalah data, hasil pemeriksaan dan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Rahmad juga meminta agar perhatian terhadap kebakaran TPAS Galuga tidak berhenti setelah api padam dan pemberitaan mereda.
Ia mendorong evaluasi terhadap tata kelola pengelolaan sampah, kepatuhan terhadap standar lingkungan, penggunaan anggaran, serta pengawasan operasional TPAS.
Meski demikian, Rahmad menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
“Jangan berspekulasi. Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses secara hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” katanya.
Tiga Pertanyaan soal Kebakaran TPAS Galuga
BPI KPNPA RI mendorong aparat dan Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan penjelasan setidaknya mengenai tiga hal.
Pertama, bagaimana kronologi kebakaran TPAS Galuga dan apa penyebabnya berdasarkan hasil pemeriksaan?
Kedua, apakah telah dilakukan investigasi formal untuk mengetahui kemungkinan adanya faktor kelalaian dalam pengelolaan TPAS?
Ketiga, apa langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan TPAS Galuga ke depan memenuhi aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan?
Rahmad menegaskan, permintaan investigasi bukan berarti menuduh pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran.
Menurutnya, pemeriksaan yang transparan justru diperlukan agar fakta dapat diketahui dan spekulasi di tengah masyarakat dapat diminimalkan.
“TPAS Galuga jangan menjadi kotak hitam. Buka semuanya secara terang. Kalau tidak ada pelanggaran, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Kalau ada yang harus bertanggung jawab, proses sesuai hukum,” tegas Rahmad.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong proses investigasi dilakukan secara transparan, objektif, serta berdasarkan bukti.(*)



