Dua Tahun Laporan Rospita Lubis Mandek, Rahmad Sukendar Pertanyakan Kinerja Propam dan Irwasda Polda Sumut

JAKARTA, tobagoes.com – Penanganan laporan polisi yang diajukan Rospita Lubis di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan. Setelah hampir dua tahun berjalan, laporan tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Kondisi ini memicu kritik keras Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (H.C.) Tubagus Rahmad Sukendar.

Rahmad mempertanyakan kinerja penyidik Satreskrim Polres Toba sekaligus efektivitas pengawasan internal Polda Sumut, terutama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

Menurut Rahmad, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima pihaknya, laporan mengenai dugaan ketidakprofesionalan serta lambannya penanganan perkara Rospita Lubis belum mendapatkan respons dan tindak lanjut yang jelas dari Propam maupun Irwasda Polda Sumut.

“Propam diduga mandul! Bagaimana fungsi pengawasan internal bisa berjalan jika pengaduan masyarakat tidak mendapatkan respons yang jelas?” tegas Rahmad.

Ia menyebut, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Namun, perkembangan penanganan laporan di Polres Toba dinilai belum memberikan kepastian kepada Rospita Lubis sebagai pelapor.

Rahmad pun mempertanyakan ke mana masyarakat harus mencari keadilan apabila pengaduan terhadap kinerja aparat kepolisian tidak memperoleh kejelasan.

Kapolri Diminta Turun Tangan, Bareskrim dan Propam Mabes Polri Harus Periksa

Atas persoalan tersebut, Rahmad mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto turun tangan dengan memerintahkan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polres Toba serta pengawasan internal Polda Sumut.

Ia meminta Bareskrim Polri, Divisi Propam Mabes Polri, dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri ikut menelusuri persoalan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar penyidik yang menangani laporan, tetapi juga harus mencakup pejabat pengawasan internal yang menerima pengaduan masyarakat.

BACA JUGA  Tragedi Maluku Tenggara: Oknum Brimob Diduga Aniaya hingga Tewaskan Siswa, Di Mana Keadilan?

“Kami meminta Kapolri memeriksa semuanya. Jangan hanya penyidiknya yang dievaluasi, tetapi fungsi pengawasan internalnya juga harus diperiksa,” ujarnya.

Rahmad menilai, pengawasan internal kepolisian harus mampu memberikan jawaban atas setiap pengaduan masyarakat, termasuk menjelaskan apabila terdapat kendala dalam proses penanganan perkara.

Laporan Rospita Lubis Tercatat Sejak 25 Oktober 2024

Berdasarkan dokumen pengaduan kantor hukum TRS & Partners kepada Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan Rospita Lubis tercatat dengan Nomor: STPL/B/1524/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Oktober 2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, dan perusakan tanaman di atas lahan yang diklaim milik Rospita Lubis.

Objek tanah yang dipersoalkan berlokasi di Jalan Ambatan Lobuhole, Desa Lumban Rau Barat, Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, salah satu pihak yang dilaporkan adalah Asmadi Lubis, yang disebut merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Toba.

Pihak kuasa hukum Rospita Lubis menilai penanganan laporan tersebut belum berjalan sesuai harapan. Karena itu, mereka mengajukan pengaduan kepada pimpinan Polri agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

Namun, dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BPI KPNPA RI: Jangan Sampai Pengawasan Polri Hanya Formalitas

Rahmad Sukendar menegaskan, Propam dan Irwasda memiliki peran strategis dalam memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, pengawasan internal tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif tanpa memberikan penyelesaian atau kejelasan atas pengaduan masyarakat.

“Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada kendala dalam penanganan laporan, jelaskan kepada pelapor. Jangan membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

BACA JUGA  Tragedi Asrama Polri di Serpong Ludes Terbakar, 11 Unit Damkar Diterjunkan

Ia memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal perkembangan persoalan Rospita Lubis dan mendorong pimpinan tertinggi Polri memberikan perhatian serius.

Rahmad juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang dituntut adalah pemeriksaan objektif, transparansi proses, serta kepastian hukum bagi pelapor.

“Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Periksa penyidiknya, periksa pengawas internalnya, dan berikan kepastian kepada pelapor. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan polisi bertahun-tahun tidak jelas penyelesaiannya,” pungkas Rahmad.

Publik Menunggu Respons Kapolri

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam merespons persoalan tersebut.

Apakah laporan Rospita Lubis di Polres Toba akan segera dievaluasi? Bagaimana pula tindak lanjut pengaduan yang ditujukan kepada Propam dan Irwasda Polda Sumut?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dan penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Sebab, kepastian hukum merupakan hak masyarakat. Pengawasan internal Polri juga harus mampu membuktikan bahwa setiap pengaduan warga ditangani secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img