Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kumanis, Pria 23 Tahun Diamankan Polisi! Dua Paket Diduga Narkotika Disita

SIJUNJUNG, tobagoes.com- Jajaran Polsek Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Egi Saputra (23), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan berlangsung di SPBU Kumanis, Jorong Tanjung Gadang, Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua plastik klip berukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna merah.

Kapolsek Sumpur Kudus, AKP Surya Wahyudi, S.H., bersama Unit Reskrim dan personel Polsek Sumpur Kudus memimpin langsung penanganan kasus tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus sekitar pukul 00.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan SPBU Kumanis.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover). Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat, yakni mengenakan jaket hitam dan celana panjang biru dongker.

Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama Egi. Petugas kemudian memintanya bergeser dari area SPBU yang sedang ramai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika ditanya mengenai barang yang dibawanya, pria tersebut diduga mengeluarkan satu bungkus plastik klip bening yang dibalut tisu dari saku jaket hitamnya.

Melihat benda yang diduga narkotika tersebut, petugas langsung mengamankan Egi. Selanjutnya, perangkat nagari dipanggil untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berukuran sedang yang dibalut tisu dan disimpan di dalam kantong plastik bening pada saku jaket yang dikenakan terduga pelaku.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Geram! Dugaan Jaksa Nakal Diminta Dibongkar Terang-Benderang

Diamankan untuk Pengembangan Kasus

Setelah penangkapan dan penggeledahan, petugas membawa Muhammad Egi Saputra beserta barang bukti ke Polsek Sumpur Kudus untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan identitas yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, Egi berusia 23 tahun, bersuku Minang, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Polisi masih perlu mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolsek Ajak Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Perangi Narkoba

Kapolsek Sumpur Kudus, AKP Surya Wahyudi, S.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Ia secara khusus mengingatkan peran penting orang tua, ninik mamak, bundo kanduang, pemuda, dan tenaga pendidik dalam memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Kapolsek juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sumpur Kudus.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.(RP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img