Kasus LPG Bersubsidi Bangka, Benarkah Pemilik Pangkalan Belum Tersentuh Hukum?

Pemali,tobagoes.com – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Satreskrim Polres Bangka segera menetapkan Atik, pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Air Duren, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.

Desakan itu disampaikan Rahmad Sukendar setelah penyidik menetapkan Asiung sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, penyidik perlu mengusut secara menyeluruh rantai distribusi LPG subsidi yang diduga menjadi sumber pasokan bagi praktik pengoplosan.

BACA JUGA  Aliansi Mendesak Presiden Copot Menteri Agama, Bentuk Satgas Anti-Intoleran

“Kalau Asiung sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang diduga menyuplai LPG subsidi dalam jumlah besar juga harus diperiksa secara serius. Apabila alat bukti mencukupi, penyidik harus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Rahmad kepada media ini.

Rahmad menilai Atik patut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti memasok tabung LPG 3 kilogram kepada Asiung dalam jumlah besar. Menurut dia, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak yang diduga menjadi pemasok.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Mendukung Dr. H. Fonda Tangguh Jadi Kepala Kantor Komunikasi Presiden

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di bawah. Siapa yang memasok gas subsidi hingga bisa dioplos dalam jumlah besar harus dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus dilakukan secara utuh dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Nama Atik sebelumnya mencuat setelah disebut-sebut sebagai pemilik pangkalan LPG yang diduga memasok tabung gas subsidi kepada Asiung. Namun, hingga kini Polres Bangka belum mengumumkan status hukum Atik maupun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA  Korupsi Mandek di Kejati? BPI KPNPA RI Tantang Jaksa Agung Bongkar!

Sejumlah warga di Desa Air Duren juga menyebut Atik sudah tidak lagi terlihat beraktivitas sejak kasus tersebut menjadi sorotan publik. Seorang sumber mengatakan Atik sempat memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya jarang terlihat di lingkungan tempat tinggalnya.

“Dia sudah tidak kelihatan lagi. Katanya lebih banyak di belakang rumah,” ujar sumber itu.

Informasi mengenai keberadaan Atik belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.

BPI KPNPA RI ,Rahmad Sukendar ,Polres Bangka ,LPG 3Kg ,LPG Subsidi ,Pangkalan LPG ,Bangka Belitung ,Penegakan Hukum,Berita Hukum ,Subsidi Energi ,toBagoes.Com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img