Dugaan Permainan Dokumen dan Notaris, Rumah Warga Kebayoran Lama Hilang Hak Kepemilikan

Jakarta Selatan, toBagoes.com – Seorang warga di kawasan Komplek Cipulir Permai Cidodol, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang berujung pada hilangnya hak atas rumah miliknya.

Hariadhi Adityo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2015 ketika dirinya membutuhkan dana sebesar Rp600 juta untuk keperluan pribadi.

Ia kemudian mencari pinjaman dan diperkenalkan oleh seorang rekannya yang kini telah meninggal dunia kepada seorang perempuan bernama Nani Jumiati.

BACA JUGA  Korupsi Mandek di Kejati? BPI KPNPA RI Tantang Jaksa Agung Bongkar!

Nani Jumiati menyetujui untuk memberikan pinjaman sebesar Rp600 juta. Selanjutnya, korban diminta untuk mendatangi notaris yang ditunjuk, yakni Notaris Faridah SH.

Dalam proses tersebut, korban menyerahkan sertifikat asli rumah dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 31 Tahun 2015, Dengan Pemilik lama yang bernama Leonardus Bagus Irawan dan dikuasakan Khusus kepada Ayahnya Dibyo Seputro dan di Notarialkan Pengikatan Jual Belinya kepada Notaris Maria Adriani Kidarsa S.H dengan Akta No. 31, tertanggal 11 Maret 2015, sebagai bagian dari jaminan pinjaman.

“Di hadapan notaris Faridah, saya menandatangani surat pernyataan bahwa saya meminjam uang Rp600 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Semua dokumen asli saya serahkan,” ungkap Hariadhi Adityo korban kepada awak media toBagoes.com pada hari Senin, (20 April 2026).

BACA JUGA  Bencana Mematikan! 1.135 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Menurutnya, kesepakatan pinjaman tersebut berlangsung selama tiga bulan. Namun sebelum jangka waktu berakhir, saat korban berniat melunasi pinjaman, ia justru mendapati fakta mengejutkan.

Rumah miliknya yang beralamat di Blok Q,Nomor 15, Cipulir Permai, Cidodol, diketahui telah dijaminkan ke pihak bank, yakni CIMB Niaga, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

“Saya tidak pernah merasa menjaminkan ke bank, apalagi menjual rumah itu. Tapi tiba-tiba saya dapat informasi rumah saya akan dilelang,” katanya.

BACA JUGA  Ma’ruf Amin Ajukan Mundur dari MUI dan PKB, Publik Terkejut

Korban menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen penjualan atau pengalihan hak atas rumah tersebut. Ia pun mempertanyakan dasar hukum yang menyatakan bahwa dirinya telah menjual properti tersebut.

Setelah melakukan penelusuran, korban menemukan dugaan adanya pemalsuan dokumen identitas, termasuk KTP atas nama pemilik sebelumnya, yakni Leonardus Bagus Irawan danTeque Caroline Davies.

Selain itu, terdapat pula surat kuasa khusus yang sebelumnya diberikan kepada pihak lain, yakni Dibyo Soeputro, yang diduga disalahgunakan dalam proses transaksi.

BACA JUGA  Langkah Pansus Hak Angket DPRD Pati: Awal Akhir Kekuasaan Sudewo?

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus ini belum memberikan keterangan resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img