Serang, tobagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) Banten atas terselenggaranya Seminar Nasional Terbuka sehari KUHP–KUHAP Baru yang digelar di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis (8/1/2026).
Seminar yang dilaksanakan secara hybrid (offline dan online) ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik serta kesiapan aparatur penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa dalam menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru tahun 2026.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh Syamsiah, S.Pd., S.H., dilanjutkan pembukaan resmi seminar.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya:
Kapolda Banten Irjen Pol Hengky, S.I.K., M.H. yang diwakili Kombes Pol Yuliani, S.H., M.H., Dr.(c) selaku Kabidkum Polda Banten
Achmad Rivai, N., S.H., M.H., M.M. sebagai Ketua Panitia Seminar
Agus Prinartono PS, S.H., M.H., Rektor UNDHI
H. Patwan, Pemilik Yayasan UNDHI
Suandi, S.H., M.H., Direktur LKBH UNDHI.
Associate Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. dari DPP MAHUPAKI
Dr. Feby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Universitas Indonesia) selaku narasumber
Seminar nasional ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh praktisi hukum, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa fakultas hukum, serta pemerhati hukum dari berbagai daerah di Indonesia. Turut hadir pula jajaran pengurus PERADIN serta perwakilan institusi penegak hukum.
Sejumlah narasumber utama yang dihadirkan dalam seminar ini antara lain:
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dan pakar hukum pidana nasional Dr. Feby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Perwakilan Kapolda Banten Ketua Umum PERADIN, Perwakilan BNN Kota Tangerang.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Topo Santoso menegaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk membedah secara komprehensif substansi KUHP dan KUHAP terbaru, sekaligus mengkaji perubahan paradigma hukum pidana nasional dari sistem kolonial menuju hukum nasional yang berkeadilan.
“Berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan transformasi fundamental sistem hukum pidana Indonesia. Ini menuntut pemahaman utuh terhadap asas legalitas yang diperluas, pemidanaan berbasis keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujar Prof. Topo.
Selain itu, seminar ini juga menjadi ruang dialog strategis antara pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan mahasiswa guna meningkatkan kesiapan institusional dan profesional dalam menghadapi transisi hukum pidana nasional yang mulai berlaku efektif pada 2026.
BPI KPNPA RI menilai kegiatan ini sebagai langkah konkret dan positif dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia di era KUHP dan KUHAP baru. (*)




