Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).
Jakarta, toBagoes.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA).

Laporan ini juga diajukan ke Komisi Yudisial (KY) sebagai bentuk kritik terhadap proses peradilan yang dinilainya tidak adil.

Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut bertujuan untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan.

BACA JUGA  Tragedi 2 WN Tiongkok Bobol Rumah di Lippo Karawaci, Gasak Rp4,5 Miliar

Ia menyebut, kliennya merasa hak-haknya sebagai terdakwa telah diabaikan sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.

“Kita ingin ada evaluasi sebagai bentuk koreksi agar ke depan tidak terjadi lagi hal serupa. Siapapun bisa diperlakukan tidak adil jika sistem dibiarkan seperti ini,” ujar Zaid di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Majelis hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua, serta Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah sebagai anggota.

BACA JUGA  Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa Truk Kontainer di Magetan

Zaid menyebut tidak adanya dissenting opinion dalam putusan menjadi dasar pelaporan terhadap ketiganya.

Menurut Zaid, salah satu hakim anggota dinilai mengedepankan asas presumption of guilt ketimbang asas praduga tak bersalah. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan prinsip dasar peradilan yang adil.

“Seolah-olah Pak Tom sudah pasti bersalah, tinggal dicari alat buktinya. Ini preseden buruk bagi sistem hukum kita,” tambahnya.

BACA JUGA  Singgung Dugaan Kaitan dengan Partai Merah Inisial BG,  Rahmad Sukendar Mendesak Kejaksaan Periksa Budi Arie

Tak hanya ke MA dan KY, pihak Tom juga berencana melaporkan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman.

Audit tersebut menjadi salah satu dasar dalam penetapan kerugian negara dalam kasus impor gula yang menjerat Tom.

“Proses audit ini kunci dari dijebloskannya Pak Tom ke penjara. Ini juga harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Zaid.

BACA JUGA  BPIKPNPARI Siap Gelar Aksi di Kejagung, Desak Atensi Khusus Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

Sebelumnya, Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/3) malam sekitar pukul 22.05 WIB setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi tersebut menghentikan proses hukum atas vonis yang telah dijatuhkan, meskipun Tom saat itu tengah mengajukan banding.

Saat keluar dari rutan, Tom didampingi oleh istrinya, Ciska Wihardja, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

BACA JUGA  SPMB 2025 Dinilai Kacau Sejak Awal, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh

Tom sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pimpinan DPR RI atas kebijakan abolisi tersebut.