
Makassar, toBagoes.com – Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5,8 miliar.
Selain hukuman penjara, Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi dalam sidang putusan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025) malam.
Selain itu, Ahmad juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 133 juta yang wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan akan diberlakukan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 4,63 miliar subsidair 3 tahun penjara. Ahmad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dalam perkara ini, total ada lima terdakwa. Putusan terhadap tiga terdakwa lainnya Muhammad Taufiq, Jantri, dan Hasrul Hasbi ditunda hingga 13 Agustus 2025.
Sementara terdakwa lain, mantan Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi, telah lebih dulu divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 117,65 juta subsidair 6 bulan penjara.







