Kejagung Siaga! WNA Direksi BUMN Bisa Terancam Bui Jika Korupsi!

Jakarta, tobagoes.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang menjabat sebagai pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat dijerat hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: KPK Harus Periksa Bobby Nasution Jika Terindikasi Terlibat Korupsi Proyek Jalan Nasional

“Kita menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maka hukum Indonesia yang berlaku. Artinya, siapapun bisa dikenakan (hukuman),” tegas Anang kepada wartawan.

Anang menegaskan, status kewarganegaraan tidak akan menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk memproses perkara pidana. Ia memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan hati-hati, terutama jika menyangkut kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Apresiasi Kapolres Metro Tangerang atas Penanganan Cepat Kasus Ojek Kampung Stasiun Tigaraksa

“Penegakan hukum kita tidak serta-merta, tetapi tetap profesional dan berhati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara,” ujarnya.

Sebagai contoh, Anang menyinggung kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyeret CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, sebagai tersangka.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang bagi ekspatriat atau WNA untuk menduduki jabatan pimpinan di BUMN. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan efisiensi manajemen perusahaan milik negara.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Mendesak Prabowo Copot Jaksa Agung: Hukum Jangan Jadi Alat Transaksi

Kebijakan tersebut sudah diterapkan, di antaranya pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang kini memiliki dua pimpinan berkewarganegaraan asing.
Mereka adalah Neil Raymond Nills sebagai Direktur Transformasi dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Meski demikian, Kejagung menegaskan tidak ada pengecualian hukum bagi siapapun, termasuk ekspatriat yang bekerja di BUMN.

“Selama berada di wilayah hukum Indonesia, semua pihak—termasuk WNA—terikat dan tunduk pada hukum Indonesia,” tegas Anang.

Pernyataan ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah dan aparat hukum tidak akan memberi kekebalan hukum bagi siapapun yang melakukan korupsi, termasuk pimpinan asing di BUMN strategis.

Editor:Melida S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img