Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta, toBagoes – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan UU Pers digugat ke MK ini bertujuan menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi selama sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” kata Ketua Iwakum, Irfan Kamil, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

BACA JUGA  Menyoroti Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau: Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas

Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Namun, menurut kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, ketentuan tersebut tidak jelas menjabarkan bentuk perlindungan hukum.

“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Dalam penjelasannya disebut jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, tapi itu maksudnya apa? Ini tidak jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Hasan Nasbi: Putusan MK Tidak Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Viktor menjelaskan, uji materi ini didasarkan pada tiga batu uji UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat 3 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.

“Ketika wartawan bekerja, negara harus melindungi mereka dari kriminalisasi. Kehormatan, martabat, dan keselamatan wartawan harus dijamin oleh negara,” tegas Viktor.