Manajer UIN Imam Bonjol Laporkan Dugaan Kejanggalan Dana MCU Rp978 Juta ke Kejati Sumbar

PADANG, tobagoes.com – Dugaan kejanggalan pengelolaan dana Medical Check-Up (MCU) mahasiswa baru UIN Imam Bonjol Padang tahun 2023 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Laporan tersebut disampaikan Muhammad Firmansyah, Manajer Pusat Pengembangan Bisnis UIN Imam Bonjol Padang, ke Kantor Kejati Sumbar, Selasa (11/8/2026).

Firmansyah datang sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah berada di lingkungan Kejati Sumbar selama kurang lebih satu jam, ia kemudian memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan yang disampaikannya.

BACA JUGA  Tegaskan Ikuti Arahan Sjafrie Sjamsoeddin, BPI KPNPA RI Siap Laporkan Kasus Korupsi Mandek ke Menhan

Menurut Firmansyah, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MCU mahasiswa baru tahun 2023, khususnya mengenai mekanisme penerimaan dan pengelolaan pembayaran mahasiswa.

“Kami melaporkan dugaan kasus korupsi terbaru di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang, khususnya dalam tes medical check-up mahasiswa baru tahun 2023,” ujar Firmansyah, Selasa (11/8/2026).

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Apresiasi KPK atas OTT Bupati Bekasi, Bukti Nyata Hukum Tak Tunduk pada Kekuasaan?

4.890 Mahasiswa, Nilai Transaksi Capai Rp978 Juta

Firmansyah menyebut jumlah mahasiswa baru UIN Imam Bonjol Padang pada 2023 mencapai 4.890 orang.

Berdasarkan data yang disampaikannya, biaya MCU dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) disebut sebesar Rp200 ribu per mahasiswa.

Jika seluruh 4.890 mahasiswa membayar dengan tarif tersebut, nilai transaksi secara matematis mencapai Rp978 juta.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Jaksa Agung Harus Turun Tangan, Ada Upaya Pembusukan di Kejaksaan Agung

Perhitungannya adalah:

4.890 mahasiswa × Rp200.000 = Rp978.000.000.

Namun, menurut Firmansyah, persoalan yang perlu ditelusuri bukan hanya mengenai besarnya dana tersebut.

Hal yang menjadi pertanyaan utama adalah bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, rekening penerima dana, jumlah dana yang terkumpul, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangan kegiatan tersebut.

BACA JUGA  Rahmat Saleh Sebar 5.000 Bibit Produktif di Pakan Sinayan Agam, Dorong Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi Warga

Pertanyakan Aliran Dana MCU

Firmansyah menduga mekanisme pembayaran MCU tidak berjalan sebagaimana ketentuan dalam PKS.

Menurut dia, pembayaran mahasiswa semestinya terlebih dahulu masuk ke rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Imam Bonjol Padang, sebelum dilakukan pembagian sesuai ketentuan kerja sama dengan pihak vendor.

Namun, ia menduga mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Kepulangan Jamaah Haji Disambut Haru, Pemko Sawahlunto Beri Apresiasi dan Doa

Dugaan itu kini perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan transaksi oleh pihak berwenang.

Sejumlah pertanyaan menjadi bagian penting dalam penelusuran, antara lain siapa penerima pembayaran mahasiswa, rekening yang digunakan, total dana yang terkumpul, serta pembagian hak antara UIN Imam Bonjol dan pihak vendor.

Selain itu, perlu dipastikan apakah seluruh transaksi tercatat dalam sistem keuangan BLU UIN Imam Bonjol Padang dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Dukung Pemindahan Napi Narkoba ke Lapas Super Maksimum

Bola di Tangan Kejati Sumbar

Dengan laporan tersebut, persoalan dugaan kejanggalan dana MCU kini tidak lagi hanya menjadi isu internal kampus.

Dokumen dan informasi yang disampaikan Firmansyah dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangan.

Pemeriksaan nantinya dapat mencocokkan isi PKS dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk jumlah mahasiswa, tarif MCU, rekening penerima pembayaran, bukti transaksi, setoran ke rekening BLU, pembagian hasil, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Dari proses tersebut dapat diketahui apakah persoalan yang dilaporkan merupakan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan dengan PKS, atau terdapat indikasi tindak pidana yang perlu diproses lebih lanjut.

BACA JUGA  KPK: Penggeledahan Masih Berlangsung Terkait OTT di Sumut

Mengapa Dana Hampir Rp1 Miliar Dipersoalkan?

Posisi Firmansyah sebagai Manajer Pusat Pengembangan Bisnis UIN Imam Bonjol Padang membuat laporan tersebut menjadi perhatian.

Ia tidak hanya mempertanyakan nominal dana, tetapi juga mekanisme pengelolaan penerimaan dari kegiatan yang melibatkan ribuan mahasiswa.

Jika seluruh mekanisme pembayaran telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen dan catatan transaksi diharapkan dapat menjelaskan alur dana tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan transaksi yang tidak tercatat, penerimaan yang tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PKS, atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka penelusuran lebih mendalam menjadi penting.

BACA JUGA  Alarm Bahaya di Lingga: Mafia Tambang Disebut Punya Benteng Besar, Aparat Mandul?

Menunggu Verifikasi Aparat Penegak Hukum

Laporan Firmansyah belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Status dan substansi dugaan tersebut tetap harus diverifikasi melalui proses hukum, pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta bukti-bukti yang sah.

Kini perhatian tertuju pada tindak lanjut Kejati Sumbar terhadap laporan tersebut.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI: Usut Tuntas Dugaan Korupsi KMK PT Benal Ichsan Persada Tanpa Pandang Bulu

Apakah laporan dugaan kejanggalan dana MCU mahasiswa baru UIN Imam Bonjol Padang tahun 2023 akan berhenti pada tahap pengaduan, atau justru membuka persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola penerimaan institusi?

Jawabannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, dokumen, aliran transaksi, dan fakta hukum yang ditemukan aparat penegak hukum.

 Dalam hal ini Redaksi  sengaja menggunakan istilah “dugaan” dan “laporan”, bukan menyatakan korupsi sebagai fakta yang sudah terbukti. Hal ini penting untuk menjaga akurasi, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan kehati-hatian pemberitaan sampai ada hasil pemeriksaan atau putusan hukum.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img