Diduga Simpan Sabu 0,18 Gram, Pria 23 Tahun Diamankan Satresnarkoba Sijunjung

toBagoes.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan penyalahgunaan  sabu tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PE (23), warga Jorong Taratak Tangah, Kenagarian Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan terhadap PE dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, saat yang bersangkutan berada di tepi jalan di Jorong Calau, Kenagarian Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. (Foto: Ilustrasi)
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. (Foto: Ilustrasi)
BACA JUGA  Dukung Penuh Satgas Antipremanisme Ketum PSKBI "Kalau Mereka Jual, Kami Beli"

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/50/IX/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat, tertanggal 17 September 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Sijunjung bersama Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas selanjutnya mengamankan PE dan melakukan penggeledahan.

BACA JUGA  Kapolres Sijunjung Kunjungi Polsek Kamang Baru, Tekankan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa dua potongan plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,18 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol minuman ringan merek Sprite ukuran kecil yang telah dirakit menjadi alat hisap atau bong, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam-putih tanpa nomor polisi.

BACA JUGA  Bus Penumpang Masuk Jurang di Lahat Sumsel, Polisi Lakukan Pendataan Korban

Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat.

Menurut keterangan kepolisian, PE mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

AKP Syafwal menjelaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Gunung Semeru Erupsi Disertai Lava Panas, BPBD: Warga Jangan Panik tapi Tetap Waspada

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku,” ujar AKP Syafwal, SH.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat,” katanya.

BACA JUGA  Dedikasi Berbuah Berkah, Kapolres Sijunjung Hadiahkan Umrah Gratis bagi Personel

Atas perkara tersebut, PE diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan perkara selanjutnya masih berlangsung di Polres Sijunjung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sijunjung menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Catatan redaksi: Status pihak yang diamankan dalam pemberitaan ini masih sebagai tersangka/terduga pelaku sesuai tahapan proses hukum. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img