BPI KPNPA RI Desak Propam Bergerak, Benarkah Pengembalian Uang Tak Menghapus Dugaan Pelanggaran?

BANDUNG,tobagoes.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat didesak mengusut secara tuntas dugaan pemerasan yang disebut melibatkan oknum anggota Sat Tipiter Polresta Bandung di wilayah Soreang.

Desakan tersebut disampaikan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang hingga Rp50 juta.

Dalam pengaduan tersebut, jumlah uang yang disebut akhirnya diserahkan setelah negosiasi mencapai Rp16 juta.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Dr. (Hc) Tubagus Rahmad Sukendar, S.H., M.H., meminta persoalan itu tidak dianggap selesai hanya karena uang telah dikembalikan dan pengadu mencabut laporan.

Menurut Rahmad, hal utama yang perlu dipastikan adalah bagaimana permintaan uang tersebut terjadi, siapa yang meminta, dalam kapasitas apa, serta apakah terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami meminta Propam Polda Jawa Barat mengusut persoalan ini sampai terang. Jangan berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan dan ada surat pencabutan,” tegas Rahmad.

Pengaduan Dugaan Pemerasan Sudah Ditangani Propam

BPI KPNPA RI sebelumnya menerima pengaduan dari Riska Prayoga melalui surat bermaterai. Pengaduan tersebut memuat dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian disebut menjadi Rp16 juta setelah dilakukan negosiasi.

Berdasarkan isi pengaduan, uang Rp16 juta tersebut disebut diserahkan secara tunai.

BPI kemudian mengirimkan Surat Nomor 136/DPN-BPI/MBPH/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 kepada Kapolda Jawa Barat.

Pengaduan itu mendapat respons dari Bid Propam Polda Jawa Barat melalui Surat Nomor B/633/VIII/WAS.2.4/2026/Bid Propam tertanggal 14 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengaduan telah diteruskan kepada Subbid Paminal untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Pada 20 Agustus 2026, Kabiro Investigasi Jawa Barat, Asep Darsono, juga disebut memenuhi undangan klarifikasi dari Sat Paminal Bid Propam Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan terkait pengaduan tersebut.

BACA JUGA  Korban Ketujuh Ditemukan, Basarnas Terus Lanjutkan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Pengadu Cabut Laporan Setelah Proses Klarifikasi

Perkembangan baru muncul pada 24 Agustus 2026. Riska Prayoga disebut mengirimkan surat pencabutan perkara kepada Ketua Umum BPI KPNPA RI serta pimpinan redaksi Global Investigasi News dan GinewStw Investigasi.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Barat.

Dalam surat pencabutan itu disebutkan bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Uang yang sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan juga dinyatakan telah dikembalikan seluruhnya.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian BPI KPNPA RI.

BPI berpandangan bahwa pencabutan pengaduan dan pengembalian uang belum otomatis menjawab substansi dugaan pelanggaran, terutama apabila sebelumnya memang terdapat permintaan dan penyerahan uang yang berkaitan dengan proses atau kewenangan anggota kepolisian.

BPI Minta Dugaan Pelanggaran Diperiksa Secara Objektif

Rahmad menegaskan, pihaknya tidak ingin menghakimi pihak mana pun. Namun, jika terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri, menurut dia, pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan fakta.

“Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara transparan. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

BPI meminta Propam menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.

Hal yang diminta untuk diperiksa antara lain keterangan pengadu, pihak yang diduga meminta uang, saksi, komunikasi, bukti penyerahan uang, hingga proses dan alasan pengembalian uang.

BPI Minta Sanksi Jika Oknum Terbukti Melanggar

Melalui Surat Nomor 144/DPN-BPI/LDPE.P/IX/2026 tentang laporan tindak lanjut sanksi etik atas dugaan pelanggaran berupa pemerasan oleh oknum kepolisian Sat Tipiter Polresta Bandung di Soreang, BPI meminta Bid Propam Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan internal.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, BPI meminta mekanisme penegakan kode etik dan disiplin dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPI juga merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Pernyataan Anggota DPRD Gorontalo Bukti Korupsi Berjamaah, Aparat Jangan Tinggal Diam!

Sementara itu, aspek pidana diminta ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti dan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana.

Adapun ketentuan pidana yang dicantumkan BPI dalam surat pengaduan tetap harus diuji aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur pidana.

Menunggu Ketegasan Propam Polda Jawa Barat

Rahmad menilai penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri di Jawa Barat.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian.

“Bola sekarang ada di tangan Propam Polda Jabar. Kami meminta prosesnya objektif, profesional dan transparan. Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau terbukti, jangan ragu memberikan sanksi sesuai aturan,” katanya.

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan tersebut.

Kini, perhatian tertuju pada Bid Propam Polda Jawa Barat. Apakah perkara dugaan pemerasan Rp16 juta itu berhenti setelah adanya pencabutan pengaduan dan pengembalian uang, atau justru berlanjut melalui pemeriksaan lebih mendalam?

Kepastian mengenai dugaan pelanggaran etik, disiplin maupun pidana tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut tetap merupakan perkara yang harus diuji melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img