PADANG, tobagoes.com — Sekitar 50 mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Garda Pengawal Norma (GPN) Sumatera Barat, Lentera Institute, dan Mahasiswa Peduli HAM (MPH) Sumatera Barat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Rabu (16/9/2026).
Mereka mendesak Kejati Sumbar membuka perkembangan penanganan dugaan persoalan hukum yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan CV Putra YLM.
Massa mempertanyakan laporan yang menurut mereka telah disampaikan sejak 2024. Sorotan utama menyangkut dugaan persoalan perpajakan dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan, “ADILI CV PUTRA YLM: PENGGELAP PAJAK, PERUSAK LINGKUNGAN.”
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan massa aksi dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atau fakta hukum terhadap CV Putra YLM.
Laporan Sejak 2024 Dipertanyakan
Perwakilan massa, Putra, mengatakan pihaknya mempertanyakan sejauh mana laporan yang disebut telah disampaikan sejak 2024 tersebut ditindaklanjuti.
“Dari 2024 sudah ada laporan, tetapi sampai sekarang kami masih mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini dan bagaimana kejelasannya,” ujar Putra saat aksi.
Persoalan CV Putra YLM sebelumnya juga pernah menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dokumen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai pengawasan pada 2024 mencatat CV Putra YLM sebagai salah satu objek pengawasan bidang pertambangan pada 26 Maret 2024.
Pada tahun yang sama, Pemprov Sumbar menyatakan tiga perusahaan pemegang IUP di kawasan Jalan Nasional Air Dingin, Kabupaten Solok, termasuk CV Putra YLM, direkomendasikan menghentikan sementara operasional setelah evaluasi bersama Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
Menurut keterangan Pemprov Sumbar saat itu, penghentian tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan yang belum dijalankan.
Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan dalam aksi 2026. Massa mempertanyakan sejauh mana persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah telah ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Dugaan Pajak Hampir Rp1 Miliar
Selain lingkungan, massa juga menyoroti dugaan persoalan perpajakan yang dikaitkan dengan CV Putra YLM.
Dalam audiensi dengan pihak Kejati Sumbar, massa mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan kewajiban pajak perusahaan dengan nilai hampir Rp1 miliar.
Namun, angka tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan massa. Nilai tersebut memerlukan verifikasi dari instansi berwenang dan pemeriksaan dokumen perpajakan sebelum dapat disebut sebagai kewajiban pajak atau kerugian negara yang terbukti secara hukum.
Sebelumnya, dugaan persoalan pajak dan reklamasi yang dikaitkan dengan CV Putra YLM juga pernah diberitakan sebagai laporan masyarakat kepada Kejati Sumbar.
Pada Januari 2025, Kejati Sumbar melalui pejabatnya menyebut laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Penyelidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Karena itu, aksi pada 16 September 2026 kembali menempatkan transparansi perkembangan penanganan laporan sebagai tuntutan utama massa.
Rumah Warga dan Dampak Lingkungan Disorot
Massa juga membawa persoalan dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat sekitar.
Mereka menyampaikan adanya rumah warga yang diduga tertimbun akibat aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Klaim mengenai penyebab tertimbunnya rumah, tingkat kerusakan, serta hubungan langsung dengan aktivitas pertambangan masih memerlukan pembuktian.
Pembuktian dapat dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen teknis, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan instansi terkait.
Dalam persoalan pertambangan, aspek yang perlu diperiksa antara lain kepatuhan terhadap perizinan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, keselamatan, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat.
Massa Minta Kejati Sumbar Buka Perkembangan Kasus
Setelah menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Kejati Sumbar.
Menurut keterangan massa, dalam pertemuan tersebut mereka memperoleh penjelasan mengenai proses penanganan laporan yang berkaitan dengan CV Putra YLM.
Massa juga mengaku mendapat komitmen untuk menggelar pertemuan lanjutan secara lebih intensif.
Dalam pertemuan berikutnya, mereka berencana membawa sejumlah bukti autentik berupa dokumen administrasi serta bukti yang berkaitan dengan lokasi dan aktivitas pertambangan.
Bagi massa, persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada audiensi.
Mereka meminta laporan dan bukti yang disampaikan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang transparan. Massa ingin mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab, serta status penanganan laporan tersebut.
Ricky menegaskan massa akan terus mengawal proses tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntutan kami dipenuhi. Kalau janji tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan konsolidasi kembali dan turun dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Aksi kemudian ditutup dengan seruan “Hidup Rakyat”, “Hidup Mahasiswa”, dan “Hidup Masyarakat Sumatera Barat” sebelum massa membubarkan diri.
Kini, perhatian kembali tertuju pada Kejati Sumbar untuk memberikan penjelasan terukur mengenai perkembangan penanganan laporan yang disebut telah masuk sejak 2024.
Publik menunggu kejelasan mengenai status penanganannya, termasuk apakah perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, atau telah memasuki tahapan hukum lainnya.(*)



