Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Pekanbaru, toBagoes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.

Dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2023.

Keduanya yakni AA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Rohil periode 2023 Mei 2025, serta SY, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola. Mereka diduga mengakali proyek pembangunan sekolah dasar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  PERMAHI UNG Soroti Dalam Pemberantasan PETI di Gorontalo, Minta Komisi III DPR RI Objektif

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah berani Kejati Riau yang kini dipimpin Plt. Kajati Dedie Tri Haryadi, SH., MH.

Menurutnya, Dedie dikenal luas sebagai “pemburu koruptor” berkat kiprahnya di Satgas Tabur Intelijen Kejaksaan.

“Track record beliau sudah terbukti. Banyak koruptor gentar saat namanya disebut,” ujar Rahmad.

BACA JUGA  Windy Idol Tersangka Kasus Korupsi Kembali Diperiksa KPK

Namun ia menegaskan, publik kini menanti konsistensi Kejati Riau dalam menuntaskan kasus besar yang masih mandek, khususnya eksekusi terhadap terpidana Silvester.

“Kalau dalam waktu dekat Kejaksaan tidak berani mengeksekusi Silvester, patut dipertanyakan apakah ada kekuatan tertentu yang mencoba membungkam. Publik menunggu bukti, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

Rahmad mengingatkan, korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.

BACA JUGA  Dedi Mulyadi Janji Ganti Rugi Rp 100 Juta untuk Rumah Singgah, Rahmad Sukendar Soroti Lunturnya Toleransi

“Mereka yang merampok anggaran pendidikan harus dihukum seberat-beratnya. Tidak ada kompromi,” ucapnya.

Ia memastikan, BPI KPNPA RI akan terus mengawal langkah Kejati Riau dalam membersihkan praktik korupsi tanpa pandang bulu. (*)

Editor: Melida Sianipar