toBagoes.com – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, buntut kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.
Usai mendengar putusan tersebut, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Ia beberapa kali menengadah, menyeka wajah, dan berusaha menahan emosi di ruang sidang.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ucap Cosmas, Rabu (3/9/2025).
Sebelumnya, Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menegaskan sanksi terberat diberikan kepada Cosmas.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Heri.
Peristiwa maut itu bermula saat demo ricuh di Jakarta Pusat yang menewaskan Affan Kurniawan. Mabes Polri langsung mengusut insiden tersebut. Propam menahan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, dua personel dinilai melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Cosmas selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob yang duduk di kursi depan kiri kendaraan, dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis.
Lima anggota lainnya dikenai pelanggaran sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Propam menyebut, pelanggaran berat bisa berujung pada PTDH dan proses pidana.
Sementara itu, pelanggaran sedang masih menunggu putusan KKEP, dengan kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi/demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
Editor: Melida Sianipar