
Jakarta, toBagoes.com – Kasus dugaan korupsi dan sengketa lahan terkait aset Situ Rancagede Jakung, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik.
Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Modern Industrial Estate terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, langkah hukum tersebut dipastikan tidak akan memengaruhi jalannya proses penyidikan pidana yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
BPI KPNPA RI Kawal Kasus Situ Rancagede Sampai Tuntas
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa perkara Situ Rancagede ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang terstruktur, serta dugaan korupsi berjamaah yang bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merampas hak masyarakat sekitar.
“Jangan sampai kasus Situ Rancagede ini dibiarkan berlarut-larut. Publik sudah lama menunggu keberanian penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini. Kami menduga ada permainan mafia tanah yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Senin (29/9).
Putusan PTUN Tidak Menghambat Pidana
Rahmad menekankan bahwa meskipun ada putusan PTUN yang memenangkan pihak swasta, proses pidana tetap harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia menilai, penyidikan Kejati Banten harus dilakukan dengan transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
“Putusan PTUN jangan dijadikan alasan untuk melemahkan penyidikan. Kami akan kawal, bahkan bila perlu kami bawa ke KPK agar tidak ada pihak yang bisa mengintervensi.
KPK harus masuk dan mengambil alih, supaya terang benderang siapa saja aktor yang bermain di balik kasus ini,” ujarnya.
Dorong Keterlibatan KPK dan Perhatian Presiden
Lebih lanjut, Rahmad mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data tambahan untuk memperkuat laporan ke KPK.
Menurutnya, lembaga antirasuah perlu segera turun tangan agar kasus ini tidak dipetieskan atau dimainkan oleh pihak-pihak berkepentingan.
Selain itu, Rahmad juga meminta perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung, dan Kapolri, agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.
“Kasus ini menyangkut aset penting yang seharusnya menjadi milik negara, bukan dikuasai segelintir kelompok. Kalau dibiarkan, sama saja negara kalah oleh mafia. Ada dugaan kuat keterlibatan pejabat tinggi dan pengusaha ternama di Banten sehingga Kejati Banten menjadi ewuh pakewuh dalam penanganannya,” ungkap Rahmad.
BPI KPNPA RI Tegaskan Tidak Akan Diam
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya upaya menghalangi penegakan hukum.
“Kami akan dorong agar kasus ini dibuka seterang-terangnya, dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” pungkasnya.







