Kuasa Hukum Korban Kapal Run Zeng 03 Gugat Lambannya Bareskrim!

Jakarta, tobagoes.com— Kuasa hukum korban Kapal Run Zeng 03 dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) resmi mengadukan penyidik Bareskrim Polri kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Pengaduan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai berlarut-larut (undue delay) dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kapal perikanan KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan Kapal Run Zeng 03.
BACA JUGA  Bencana Mematikan! 1.135 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak Juni 2024 dengan nomor laporan STTL/206/VI/2024/BARESKRIM. Namun, hingga kini, proses hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan yakni MOP, R, GW, AW, dan kawan-kawan dinilai berjalan sangat lambat.

Pada 3 Maret 2024, Bareskrim melimpahkan penanganan perkara ke Polda Maluku dengan alasan telah memasuki tahap penyidikan. Namun, setelah ditelusuri, proses di Polda Maluku ternyata masih berada di tahap penyelidikan, bukan penyidikan sebagaimana disebut sebelumnya.

Kuasa hukum korban juga melayangkan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 25 September 2025. Langkah ini ditempuh untuk mendorong Komnas HAM sebagai watchdog independen agar turut mengawal penanganan kasus perdagangan orang tersebut.

“Sudah lebih dari 1 tahun 3 bulan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan berarti. Prosesnya masih di tahap penyelidikan, padahal unsur tindak pidana dan pelaku sudah jelas,” ujar Dios Lumban Gaol, Kuasa Hukum korban Kapal Run Zeng 03, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam (22/10/2025).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Soroti Praktik Upeti di Tubuh Polri, Dorong Reformasi Total dan Pembubaran Kompolnas

Ia menilai Bareskrim Polri tidak serius dalam menangani kasus ini.“Dalam situasi seperti ini, korban akhirnya menjadi korban kembali karena aparat penegak hukum gagal memenuhi hak mereka,” tegas Dios.

Sementara itu, Siti Wahyatun, kuasa hukum lainnya, menilai lambannya penyelidikan ini merupakan bentuk penundaan keadilan.

“Kita tidak boleh membiarkan keadilan terus tertunda, karena penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri,” ujar Siti.

Ia menekankan, Itwasum dan Kompolnas memiliki mandat untuk memastikan profesionalitas penyidik Polri, terutama dalam menangani kasus perdagangan orang yang dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan serius.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Penambangan Pakai Sianida Harus Dihentikan, Negara Jangan Tunduk pada Oligarki

Kuasa hukum korban menuntut agar Kompolnas dan Itwasum melakukan pemeriksaan menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, serta memastikan akuntabilitas internal Polri dalam penanganan kasus dugaan TPPO ini. Mereka juga meminta kedua lembaga tersebut menyampaikan laporan hasil pemantauan dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait lambannya penegakan hukum dalam kasus Kapal Run Zeng 03 dan KM MUS.

Editor:Melida S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img