JAKARTA,tobagoes.com – DPR RI menegaskan bahwa seluruh laporan terkait RUU KUHAP maupun pengaduan terhadap anggota Komisi III akan diproses sesuai mekanisme berlaku melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,17 November 2025.
Cucun menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan dibawa ke rapat pimpinan (rapim) sebelum akhirnya didisposisikan ke MKD untuk ditindaklanjuti.
“Kalau sudah masuk pimpinan DPR, pasti kita sampaikan. Kalau nanti disposisi, MKD yang menindaklanjuti,” ujar Cucun.
Ia menegaskan bahwa laporan-laporan tersebut tidak akan menghambat proses pembahasan RUU KUHAP yang kini tinggal menunggu pengesahan tingkat II.
“Kalau pembahasan sudah Tingkat I, mekanisme itu tidak bisa terganggu. Kalau memang ada yang tidak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review,” kata Cucun.
Legislator PKB itu juga mengungkapkan bahwa MKD setiap hari menerima berbagai laporan, mulai dari dugaan pelanggaran anggota Komisi III hingga aduan terkait ijazah dan RKUHP. DPR, kata dia, akan segera mengecek seluruh laporan melalui pimpinan MKD.
“Ya, nanti kita segera cek di pimpinan MKD,” ujarnya memastikan.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil resmi melaporkan 11 pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke MKD DPR RI. Laporan tersebut masuk pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut laporan diajukan karena Panja dinilai tidak membuka ruang partisipasi publik secara bermakna selama proses pembahasan.




