Jakarta, toBagoes – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut menuai sorotan tajam dari DPR RI.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi II DPR, Ujang Bey, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecolongan fatal dalam proses verifikasi administrasi calon kepala daerah.
“Seharusnya penyelenggara pemilu memiliki standar yang jelas dan terukur dalam memverifikasi ijazah calon kepala daerah. Kalau kasus ini benar terjadi, berarti KPU dan Bawaslu kecolongan fatal,” kata Ujang Bey kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Ujang menegaskan, kasus dugaan ijazah palsu ini harus menjadi pelajaran serius bagi para politisi maupun penyelenggara pemilu agar tidak terulang di masa mendatang. Ia mengingatkan para calon kepala daerah agar tidak mengambil jalan pintas demi memenuhi syarat administratif.
“Pertama, politisi atau calon kepala daerah jangan mengambil jalan pintas hanya demi memperoleh gelar akademik untuk memenuhi syarat jabatan publik,” ujarnya.
Selain itu, Ujang meminta KPU dan Bawaslu lebih cermat dan ketat dalam memverifikasi keabsahan dokumen pendidikan para calon.
“Kedua, penyelenggara pemilu harus benar-benar teliti dalam memverifikasi ijazah calon kepala daerah. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang,” sambungnya.
Ujang mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ijazah yang dipermasalahkan digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Namun, menurutnya, proses verifikasi seharusnya dilakukan dengan melakukan uji silang langsung ke institusi pendidikan penerbit ijazah.
“Saya belum mendapatkan keterangan resmi apakah ijazah tersebut digunakan atau tidak dalam Pilkada kemarin. Setahu saya, dalam proses verifikasi, KPU atau Bawaslu biasanya melakukan cross check ke lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Trunoyudo belum membeberkan secara rinci waktu dan kronologi penetapan tersangka tersebut.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.




