
toBagoes.com – Stasiun Bakamla Bangka Belitung berhasil menggagalkan praktik penyelundupan pasir timah ilegal di kawasan IUP PT Timah Tempilang DU-1545, Bangka Belitung. Dari hasil operasi, tim menemukan 26 kampil pasir timah kering dengan total berat mencapai 1.261 kilogram.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kolektor yang merayu penambang agar menjual hasil tambang ke luar jalur resmi dengan tawaran harga lebih tinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Stasiun Bakamla Babel Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mengerahkan tim untuk melakukan pengintaian.

“Hasil pengecekan terhadap sekitar 50 unit Ponton Isap Produksi (PIP) menemukan barang bukti yang disembunyikan di atas ponton. Diduga kuat pasir timah itu akan diturunkan pada malam hari dan dijual kepada kolektor ilegal,” ujar Letkol Yuli.
Menurutnya, praktik penjualan timah ke jalur ilegal tidak hanya merugikan PT Timah, tetapi juga mengganggu target produksi nasional serta menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Bakamla RI berkomitmen mencegah dan memberantas penyelundupan pasir timah. Kami berharap kegiatan ini memberi efek jera kepada penambang agar tidak tergiur rayuan kolektor,” tegasnya.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla mengapresiasi langkah cepat jajaran Bakamla Babel. Ia menekankan bahwa timah adalah komoditas strategis nasional yang harus dijaga.

“Upaya ini bukan hanya menjaga aset negara, tetapi juga memastikan kekayaan alam kita dikelola sesuai aturan demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Laksdya Irvansyah.
Bakamla RI memastikan operasi serupa akan terus digelar di wilayah IUP PT Timah lainnya untuk memutus rantai pasokan penyelundupan serta memberikan pendampingan kepada penambang agar bekerja sesuai ketentuan hukum.
Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd. Foto: Humas Bakamla RI | Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.







