Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon, di wilayah Kalimantan Tengah.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon, di wilayah Kalimantan Tengah.
Jakarta, toBagoes.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon, di wilayah Kalimantan Tengah.

Perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut adalah PT Karya Res Lisbeth Mineral.

“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).

BACA JUGA  Prabowo Tegur Aparat: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah dalam Penegakan Hukum

Brigjen Nunung menyebutkan bahwa sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut telah dikumpulkan.

Saat ini, tim penyidik masih berkoordinasi dengan para ahli sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” tambahnya.

BACA JUGA  Perdagangan Gading Gajah Terbongkar, 2 Tersangka Diamankan

Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi, rekonsiliasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, khususnya bahan galian Zirkon, di wilayah tersebut.

Sumbar: Humas Mabes Polri.