Ribuan PPPK Terancam PHK, Kebijakan Baru Picu Krisis Pengangguran? 4.506 Pegawai di Bangka Belitung Terancam Dirumahkan

Pangkalpinang, tobagoes.com  –  Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi isu serius di daerah. Di Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 4.506 PPPK terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan baru pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai dalam APBD maksimal 30 persen. Aturan ini dinilai memberi tekanan besar bagi keuangan daerah.

Kepala BKPSDMD Bangka Belitung, Darlan, mengungkapkan kekhawatiran tersebut usai rapat bersama DPRD dan instansi terkait. Ia menegaskan pemerintah daerah berupaya keras mencegah PHK.

“Jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja dan jangan sampai menambah angka pengangguran,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

BACA JUGA  Tragis, Bocah Perempuan 10 Tahun di Kolaka Timur Diduga Dibunuh dengan Sadis

Ancaman PHK PPPK tidak hanya berdampak pada tenaga kerja, tetapi juga pada ribuan keluarga. Setiap pegawai memiliki tanggungan, mulai dari anak sekolah hingga kebutuhan rumah tangga.

Sebanyak 4.506 PPPK berarti ribuan keluarga berpotensi terdampak secara langsung. Kondisi ini dikhawatirkan memicu masalah sosial baru, termasuk meningkatnya angka putus sekolah dan tekanan ekonomi masyarakat.

Fenomena serupa juga terjadi di daerah lain. Darlan mencontohkan Nusa Tenggara Timur yang berpotensi memberhentikan sekitar 9.000 PPPK.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Angkat Suara Turunnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Selain dampak sosial, kebijakan ini berpotensi mengganggu pelayanan publik. Sektor kesehatan dan pendidikan menjadi yang paling rentan.

Rasio tenaga medis seperti dokter masih belum ideal. Di bidang pendidikan, kekurangan guru SMA dan SMK mencapai sekitar 260 orang, belum termasuk yang akan pensiun.

Jika PHK terjadi, kualitas layanan publik dikhawatirkan menurun drastis.

BACA JUGA  Bencana Mematikan! 1.135 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Penolakan juga datang dari DPRD Bangka Belitung. Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, mendesak pemerintah pusat untuk menunda atau mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Jika diterapkan, kita terpaksa melakukan pengurangan pegawai,” tegasnya.

Menurut Didit, daerah belum siap menghadapi dampak aturan tersebut. Kondisi fiskal yang terbatas dan menurunnya transfer pusat menjadi kendala utama.

Ia mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai solusi cepat guna mencegah gelombang pengangguran baru.

BACA JUGA  Wanita Terjun dari Jembatan Aur Duri I Jambi, Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Batanghari

Pemerintah daerah bersama DPRD, Bappeda, dan Bakuda telah berkomitmen mencari solusi agar tidak terjadi PHK massal. Waktu hingga April 2027 akan dimanfaatkan untuk menyusun strategi.

Selain itu, mereka berencana menyampaikan aspirasi langsung ke pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena berpotensi memicu krisis ketenagakerjaan baru di sektor publik jika tidak segera ditangani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img