toBagoes.com, Medan – Seorang konsumen bernama Riri Susanti mengaku belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Terios miliknya, meskipun ia menyatakan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit kepada PT Astra Sedaya Finance melalui Astra Credit Companies (ACC).
Persoalan BPKB tersebut, menurut Riri Susanti telah berlangsung hampir 10-11 bulan dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang diharapkannya.
Riri mengungkapkan persoalan itu kepada wartawan pada Minggu (18/10/2026). Ia berharap perusahaan pembiayaan tersebut memberikan penjelasan terbuka mengenai status BPKB kendaraannya, pencatatan pelunasan, serta persyaratan yang masih harus dipenuhi apabila memang terdapat persoalan administrasi.
Kendaraan yang dimaksud adalah satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna silver dengan nomor polisi BK 1347 AAZ. Menurut keterangannya, mobil tersebut diperoleh melalui fasilitas pembiayaan dengan jangka waktu kredit selama 62 bulan.
Riri menyebutkan, ketika memasuki angsuran ke-62, dirinya mengajukan pelunasan kepada pihak ACC. Perusahaan yang menjadi tempatnya mengurus pembiayaan tersebut beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 41, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berawal dari Pengajuan Pelunasan Kredit
Menurut penuturan Riri, dalam proses pengajuan pelunasan, pihak perusahaan menyampaikan perhitungan tagihan yang disebutnya mencapai Rp35.180.000. Nominal tersebut, berdasarkan penjelasannya, terdiri atas sisa pokok utang sebesar Rp4.470.000 dan denda sekitar Rp27.505.000.
Namun, angka-angka tersebut masih memerlukan pencocokan dengan rincian tagihan resmi perusahaan karena komponen yang disebutkan Riri belum sepenuhnya menjelaskan total nominal yang disampaikan kepadanya.
Riri kemudian mengaku melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak perusahaan mengenai jumlah pembayaran yang harus diselesaikan. Dalam komunikasi tersebut, menurut pengakuannya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pelunasan dengan nominal Rp53 juta.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pembayaran, dirinya diminta membuat surat permohonan pelunasan. Setelah itu, ia memperoleh informasi bahwa pengajuan tersebut telah disetujui.
Berbekal informasi tersebut, Riri mengaku melakukan pembayaran sesuai nominal yang disepakati. Ia juga menyatakan memiliki bukti pembayaran yang dapat digunakan untuk menjelaskan transaksi dan proses pelunasan yang telah dilakukannya.
Meski demikian, dokumen pembayaran, surat persetujuan pelunasan, serta rincian transaksi perlu diperiksa untuk memastikan status kewajiban pembiayaan dan kesesuaian pencatatan pada sistem perusahaan.
BPKB Belum Diterima Meski Mengaku Sudah Melunasi
Persoalan yang dikeluhkan Riri muncul ketika dirinya berharap BPKB kendaraan dapat diserahkan setelah pembayaran diselesaikan.
Menurut pengakuannya, beberapa hari setelah pembayaran, ia kembali diminta membayar kekurangan dengan nominal Rp53 juta. Riri mengaku kebingungan karena sebelumnya merasa telah memperoleh persetujuan pelunasan dan telah membayar sesuai kesepakatan.
Hingga berita ini disusun, Riri menyatakan belum menerima BPKB kendaraan tersebut. Ia juga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memuaskan mengenai alasan dokumen kendaraan itu belum diserahkan kepadanya.
“Saya sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Saya juga memiliki bukti-bukti pembayaran yang dapat saya tunjukkan. Setahu saya, tidak ada lagi tunggakan yang harus saya bayarkan kepada pihak ACC,” ujar Riri kepada toBagoes.com, Minggu (18/10/2026).
Riri mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk meminta penjelasan. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Bagi Riri, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai dokumen kendaraan, melainkan juga kepastian atas status kewajiban pembayaran yang menurutnya telah diselesaikan.
Keluhkan Biaya Penitipan Rp5.000 per Hari
Selain belum menerima BPKB, Riri juga mempersoalkan informasi mengenai biaya penitipan dokumen sebesar Rp5.000 per hari yang, menurut pengakuannya, dibebankan kepadanya.
Ia mengatakan, ketika menanyakan persoalan tersebut kepada pihak ACC, dirinya memperoleh penjelasan bahwa biaya penitipan tetap berjalan apabila BPKB belum diambil atau belum dapat diserahkan.
Menurut Riri, biaya tersebut telah berlangsung selama hampir 10 bulan. Ia mempertanyakan dasar pengenaan biaya penitipan tersebut, terutama karena dirinya mengaku telah menyelesaikan pembayaran pembiayaan dan belum menerima dokumen yang diharapkannya.
“Saya merasa keberatan apabila harus terus dikenakan biaya penitipan Rp5.000 per hari, sementara BPKB yang menurut saya sudah menjadi hak saya belum juga bisa saya terima. Saya ingin mengetahui apa kendalanya dan bagaimana penyelesaiannya,” ungkapnya.
Besaran, dasar pengenaan, serta ketentuan biaya penitipan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada perusahaan. Redaksi belum memperoleh dokumen yang menunjukkan apakah biaya itu tercantum dalam perjanjian pembiayaan, ketentuan layanan, atau pemberitahuan resmi lainnya.
Karena itu, penjelasan dari pihak ACC diperlukan agar konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar biaya, periode pengenaan, serta kemungkinan penyelesaian apabila terdapat perbedaan pemahaman antara konsumen dan perusahaan.
BPKB Dibutuhkan untuk Urusan Administrasi Kendaraan
Riri menjelaskan, BPKB tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengurusan administrasi kendaraan, termasuk keperluan pembayaran pajak dan pergantian pelat nomor.
Ia menilai belum diterimanya dokumen tersebut membuat dirinya kesulitan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan yang dimilikinya.
Menurut Riri, status pembayaran kredit yang ia yakini telah selesai seharusnya disertai kejelasan mengenai proses penyerahan BPKB. Namun, ia mengakui masih membutuhkan penjelasan resmi dari perusahaan mengenai tahapan administrasi yang harus dilalui.
Dalam persoalan pembiayaan kendaraan, penyerahan BPKB perlu dilihat berdasarkan status kontrak, bukti pelunasan, serta persyaratan administrasi yang berlaku.
Apabila terdapat perbedaan nama antara pemegang kontrak pembiayaan dan pihak yang tercantum dalam dokumen kendaraan, hubungan hukum serta dokumen pendukungnya juga perlu diperiksa untuk memastikan pihak yang berhak menerima BPKB.
Oleh sebab itu, pemeriksaan dokumen menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan perbedaan penafsiran para pihak.
Mengaku Kesulitan Bertemu Kepala Cabang ACC
Selain meminta kejelasan mengenai BPKB dan biaya penitipan, Riri mengaku telah berupaya meminta kesempatan bertemu langsung dengan kepala cabang ACC untuk membicarakan persoalan tersebut.
Namun, menurut keterangannya, hingga kunjungan terakhir, ia belum memperoleh kesempatan pertemuan yang diharapkan.
Riri berharap pihak perusahaan membuka ruang komunikasi yang memadai sehingga persoalan tersebut dapat dibahas secara langsung dan tidak terus berlarut-larut.
Ia menyatakan bersedia menunjukkan bukti pembayaran, surat permohonan pelunasan, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pembiayaan kendaraan tersebut.
“Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai hak dan kewajiban saya serta solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” tuturnya.
Riri juga berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan tertulis mengenai status pelunasan, alasan BPKB belum diserahkan, dan ketentuan biaya penitipan yang disebutkan kepadanya.
Konsumen Dapat Menyampaikan Pengaduan Melalui OJK
Apabila pengaduan kepada perusahaan pembiayaan belum menghasilkan penyelesaian, konsumen dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti perjanjian pembiayaan, bukti pembayaran, surat persetujuan pelunasan apabila tersedia, rincian tagihan, serta bukti komunikasi dengan perusahaan.
Dokumen-dokumen tersebut dapat membantu memperjelas kronologi persoalan, status kewajiban pembayaran, dan dasar pengenaan biaya yang dipermasalahkan.
Konsumen juga dapat meminta penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan dan tahapan yang tersedia apabila belum tercapai kesepakatan dengan perusahaan pembiayaan.
Meski demikian, penyelesaian persoalan Riri tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan kedua belah pihak agar dapat diketahui secara pasti apakah masih terdapat kewajiban administratif atau persoalan lain yang memengaruhi penyerahan BPKB.
ACC Diminta Memberikan Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai belum diterimanya BPKB, status pelunasan, dan biaya penitipan masih berdasarkan keterangan Riri Susanti. Redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari PT Astra Sedaya Finance atau ACC mengenai persoalan tersebut.
Redaksi akan meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait sejumlah hal, antara lain status pencatatan pelunasan kredit kendaraan Daihatsu Terios dengan nomor polisi BK 1347 AAZ, dasar perhitungan tagihan yang disampaikan kepada konsumen, alasan BPKB belum diserahkan, serta dasar dan ketentuan biaya penitipan Rp5.000 per hari yang dikeluhkan Riri.
Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui prosedur penyerahan BPKB apabila terdapat perbedaan nama antara pemegang kontrak pembiayaan dan nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi ACC untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap informasi tambahan dari pihak perusahaan akan menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Pemberitaan ini disusun sebagai penyampaian aspirasi konsumen sekaligus upaya mendorong transparansi dan penyelesaian pengaduan secara profesional. Keluhan Riri perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi dari pihak terkait agar duduk persoalan menjadi terang.
Dengan demikian, status pelunasan, dasar pengenaan biaya penitipan, serta alasan belum diserahkannya BPKB dapat diketahui secara jelas. Penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan diharapkan memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus memastikan hak perusahaan untuk menyampaikan penjelasan tetap dihormati.(*)



