Mempawah, toBagoes.com – Dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Mempawah, memasuki babak krusial.
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa (6/8): Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2021 atas nama Madiri yang diajukan sebagai alat bukti ternyata didasarkan pada surat garap tanah di lokasi berbeda.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon PK, Yandi L, SH, yang mewakili sdr. AR, membeberkan dugaan rekayasa administrasi yang melibatkan oknum Kepala Desa Parit Baru.
Menurut Yandi, SPT atas nama Madiri mencantumkan lokasi tanah di Parit Derabak. Namun, dokumen itu justru dikeluarkan berdasarkan Surat Garap atas nama Ali Asmin (ayah Madiri) yang berlokasi di Parit Sinbin bukan di area yang disengketakan.
“Ini jelas cacat hukum. Bagaimana mungkin surat garap tanah di Parit Sinbin dijadikan dasar untuk menerbitkan SPT tanah di Parit Derabak? Ini indikasi pemalsuan surat yang sangat serius,” ujar Yandi usai sidang.
Bukti-Bukti Dugaan Rekayasa Dokumen
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon PK menyerahkan sejumlah bukti kunci, antara lain:
1. Salinan Surat Garap atas nama Ali Asmin di Parit Sinbin, dikirim langsung oleh Kades Parit Baru melalui WhatsApp (26 Maret 2022).
2. SPT Tahun 2021 atas nama Madiri, menyebut lokasi Parit Derabak namun tanpa dasar yang sah.
3. Rekaman video pengakuan Madiri bahwa dasar penerbitan SPT adalah surat garap di Parit Sinbin.
4. Rekaman suara Madiri yang menyatakan surat garap Parit Sinbin diserahkan ke Kades sebagai dasar pembuatan SPT Parit Derabak.
5. Pengakuan lisan bahwa tanah garapan Ali Asmin membentang dari Parit Sinbin ke Parit Tanggok.
6. Keterlibatan Ketua RT Parit Sinbin, M. Tahir, dalam surat garap sebagai pihak yang mengetahui.
7. Rekaman suara Kades Parit Baru yang menyebut tidak pernah menerima bukti sah selain fotokopi kabur dari Madiri.
Desakan Audit dan Proses Hukum
Yandi menyebut bahwa jika alat bukti berupa SPT terbukti tidak sah, maka seluruh proses hukum sebelumnya cacat secara yuridis.
Ia mendesak agar Majelis Hakim PK mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan dalam persidangan sebelumnya.
“Putusan sebelumnya diduga mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata. Fakta baru ini seharusnya cukup kuat untuk dijadikan dasar Peninjauan Kembali,” tegas Yandi.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik, khususnya terkait lemahnya pengawasan terhadap praktik administrasi pertanahan di tingkat desa.
Sejumlah pihak menyerukan adanya inspeksi khusus terhadap Kades Parit Baru, dan meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan pemalsuan dokumen negara.