Chat WA Nadiem Terkuak di Sidang Tipikor! Benarkah Ada Niat Jahat di Balik Pengadaan Chromebook?

Jakarta, tobagoes.com – Percakapan di grup WhatsApp (WA) yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim disebut menjadi titik awal terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Fakta percakapan tersebut kini menjadi sorotan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Anggota Komisi Hukum DPR RI, Hinca Ikara Putra Pandjaitan, menilai percakapan yang diungkap jaksa dalam persidangan berpotensi menunjukkan adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Menurut Hinca, dari rangkaian dakwaan dan keterangan para saksi, indikasi niat tersebut bahkan diduga sudah muncul sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Mengikuti dakwaan sampai penjelasan saksi-saksi, saya melihat jauh sebelum Nadiem jadi menteri, sudah ada mens rea-nya (kehendak untuk berbuat salah),” ujar Hinca  Rabu (11/3/2026).

Dalam persidangan, jaksa membeberkan sejumlah percakapan di grup WhatsApp yang diduga terkait dengan perencanaan pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook).

Salah satu kalimat yang menjadi perhatian adalah pernyataan “singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak”, yang disebut-sebut relevan dengan dugaan adanya permufakatan dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan.

Jaksa menduga percakapan tersebut menjadi indikasi adanya pengaturan dalam proses kebijakan dan pengadaan perangkat di kementerian.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan bahwa tim teknis Kemendikbudristek diduga diarahkan secara khusus untuk menyusun kajian yang mendukung pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Kajian itu pada awalnya dipresentasikan sebagai solusi digitalisasi pendidikan nasional. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.

Uji coba perangkat pada 2019 justru memperlihatkan hasil yang tidak optimal. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kajian tersebut disusun untuk membenarkan kebijakan yang sudah ditentukan sebelumnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Pernyataan Tepat Adies Kadir Soal Tunjangan Rumah Ngawur, DPR Lebih Baik Dibubarkan

Hinca juga memberikan apresiasi kepada tim penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Tim jaksa dipimpin oleh Roy Riady, yang dikenal memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara korupsi.

Roy sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tujuh tahun. Pengalaman tersebut dinilai membantu dalam merangkai berbagai data, dokumen, dan percakapan digital yang kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Kasus ini sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran besar pengadaan teknologi pendidikan nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img