Terungkap! Skema Kuota Haji 50:50 Diduga Akal Yaqut, KPK Bongkar Aliran Fee, Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Jakarta, tobagoes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skandal besar dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar.

KPK menyebut Yaqut diduga melakukan sejumlah pengondisian kebijakan, mulai dari mengubah komposisi kuota haji tambahan hingga penarikan fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

BACA JUGA  Dugaan Korupsi di Balik Digitalisasi SPBU, KPK Mulai Bongkar Fakta Baru

Indonesia sebelumnya mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang pada 2024. Sesuai aturan awal, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun komposisi tersebut diduga diubah secara sepihak menjadi 50 persen haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen haji khusus (10.000 jemaah).

Perubahan kebijakan ini terjadi setelah Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah Adat Kaum Maboet ke KPK

Yaqut kemudian memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief untuk menyusun skema pembagian kuota tersebut serta menyiapkan draf kerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi.

Kebijakan itu kemudian diformalkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan.

Setelah aturan kuota diterbitkan, Yaqut diduga memerintahkan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk meminta fee percepatan keberangkatan haji khusus kepada sejumlah penyelenggara travel.

BACA JUGA  Ketua Koperasi BAM Diduga Menggelapkan atau Memindah Tangankan Hak atas Lahan milik masyarakat Kelompok Tani Dusun Tuo 1.

Gus Alex kemudian menginstruksikan Rizky Fisa Abadi, pejabat di Direktorat Haji dan Umrah Kemenag, untuk berkomunikasi dengan PIHK.

Dalam skema tersebut, travel haji disebut diminta membayar USD 2.500 atau sekitar Rp 42,2 juta per jemaah agar bisa memperoleh kuota tambahan haji khusus tanpa antrean.

“Biaya itu disebut sebagai commitment fee atau biaya lain agar PIHK mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR ketika isu pengelolaan kuota haji mulai disorot parlemen.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Usut Dugaan Korupsi PUPR Sumut, Singgung Mantan Kejati

Menurut keterangan saksi, kubu Yaqut sempat menawarkan dana sekitar 1 juta dolar AS kepada Pansus DPR.

Namun tawaran tersebut ditolak oleh anggota pansus.

Dana itu disebut berasal dari pengumpulan uang forum asosiasi travel haji setelah muncul kabar DPR akan membentuk pansus untuk menyelidiki polemik kuota haji.

KPK akhirnya menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis malam (12/3/2026) setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA  KPK Berhasil Bongkar Pemerasan TKA di Kemnaker: 4 Pejabat Ditahan, Total Uang Rp 53,7 M

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam skandal kuota haji tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img