spot_img

Ketua Koperasi BAM Diduga Menggelapkan atau Memindah Tangankan Hak atas Lahan milik masyarakat Kelompok Tani Dusun Tuo 1.

Muaro Jambi/ TOBAGOES.COM. Persoalan Lahan sepertinya tidak pernah habis habisnya, dari penguasaan penguasaan fisik, legalitas dokumen sampai terjadi sengketa ditengah masyarakat, Seperti yang terjadi di Desa Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, antara Kelompok Tani Dusun Tuo I dengan Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM), dimana Kelompok Tani Dusun Tuo I adalah Anggota dari KOPERASI BAM.

jmb1

Dari hasil Investigasi dan informasi yang dihimpunan dari masyarakat dilapangan di temukan keganjilan Penguasaan Fisik Lahan yang dikuasai Ketua Kopersi BAM yang bernama syarpani alias Pepen, dimana terjadi gejolak ditengah masyarakat, khususnya yang dialami Kelompok Tani Dusun Tuo I.

BACA JUGA  Preman Berlindung di Balik Ormas, Pemerintah Jangan Tutup Mata

Masyarakat yang yang tergabung dalam Kelompok Tani Dusun Tuo I , merasa Hak atas tanah lahan yang seharus dikelola masyarakat kelompok tani berdasarkan SK Mentri LHK RI, Sk.1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/42018, dimana Nama mereka secara sah tercantum dalam SK Menteri LHK RI kini telah berubah menjadi kementerian kehutanan RI , tetapi lahan tersebut dikuasai oleh pihak lain karna melalui perjanjian tertulis telah di pindah tangankan pengelolaannya oleh Ketua Koperasi BAM.

Saat dikonfirmasi dengan masyarakat dalam hal ini kelompok Tani Dusun Tuo I mengatakan, secara Sah melalui program perhutanan sosial skema Hkm nama kami tercantum sebagai penerima hak pengelolaan lahan Hkm dalam SK Menteri LHK RI , Sk.1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/42018 dengan luasan lahan 691 hektar, tetapi semua Lahan tersebut saat ini dikelola Pihak Lain karna adanya perjanjian penyerahan pengelolaan/ digadaikan oleh Ketua Koperasi BAM dan Kroni kroninya.

BACA JUGA  Gebrakan Cepat Dedie Trie Haryadi, Didukung Rahmad Sukendar, Bikin Koruptor Riau Kocar-Kacir!

Kami berharap Aparat penegak hukum untuk menyelidiki, dan memposes hukum Oknum oknum yang terlibat, karna kami menduga ini ada unsur tindakan melawan Hukum, seperti perampasan, menjual lahan Negara kepada pihak lain, dan diduga kuat telah melakukan penggelapan Hak masyarakat kepada pihak lain diluar kelompok tani penerima legalitas dari Kementerian LHK RI, dimana ketua koperasi BAM mengganti nama-nama masyarakat yang berhak atas pengelolaan lahan tersebut, dan menggantinya dengan nama nama orang lain diluar SK dari kementerian LHK RI,

BACA JUGA  Polres Sragen Bongkar Jaringan Sindikat Uang Palsu

Hingga berita ini tayang, tanggal 13 juni 2025 jam 10.11 wib. Masyarakat melalui perwakilannya telah melaporkan peristiwa ini ke kejaksaan tinggi jambi namun laporan tersebut dilimpahkan ke kejari kabupaten muaro jambi dan laporan tersebut masih dalam telaah oleh bagian intel kejari pungkas angger selaku kasi intel kejari kabupaten muaro jambi. (Ardiansyah)

Editor : Melida Sianipar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img