spot_img

DPR Tegas! Aturan Debt Collector Harus Dihapus dari POJK 22/2023

Jakarta,tobagoes.com —Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus aturan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector. Ia menilai, ketentuan tersebut justru membuka ruang bagi praktik pelanggaran dan tindak pidana di lapangan.

 

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA  Presiden Prabowo Evaluasi Program Prioritas dan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor
Komisi III DPR RI, Abdullah merujuk pada Pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Debt Collector

Menurutnya, praktik tersebut sering kali tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, banyak kasus intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh debt collector di lapangan.

BACA JUGA  4 Orang Debt Collector Ditangkap Polsek Cengkareng

“Praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana. Saya mendorong agar masalah utang diselesaikan secara perdata, bukan dengan cara-cara intimidatif,” tegasnya.

Legislator DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta OJK segera meninjau ulang aturan pelibatan debt collector dan mengganti mekanisme penagihan dengan cara yang lebih manusiawi dan sesuai prinsip perlindungan konsumen.

Abdullah menilai, lembaga keuangan semestinya bisa melakukan penagihan internal yang lebih transparan dan beretika tanpa perlu melibatkan pihak ketiga.

“OJK harus memastikan perlindungan konsumen benar-benar dijalankan. Jangan sampai lembaga keuangan justru menjadi sumber masalah sosial baru karena praktik penagihan yang sewenang-wenang,” tambahnya.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Hukuman Mati Koruptor, Minta Prabowo Ambil Langkah Tegas

Abdullah juga mengingatkan OJK untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, terutama perusahaan pembiayaan kendaraan dan pinjaman digital (fintech) yang sering menggunakan jasa debt collector tanpa pengawasan ketat.

Ia menegaskan bahwa revisi peraturan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan serta mencegah munculnya korban baru akibat praktik penagihan ilegal.

Editor: Melida S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img