Dugaan Korupsi Chromebook: Nadiem Dicegah ke Luar Negeri

75
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
TOBAGOES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Pencegahan ini dilakukan guna memperlancar penyidikan Nadiem Makarim kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Pada Senin (23/6), Nadiem telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

BACA JUGA  Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

“Saya hadir di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Nadiem.

Penyidikan saat ini tengah difokuskan pada dugaan adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak dalam proyek pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi tahun 2020.

Menurut Harli, tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengutamakan penggunaan laptop berbasis Chrome OS.

BACA JUGA  Kepala Dinas Diduga Atur Proyek: Anggaran Rp 7,1 Miliar Diselidiki

Padahal, berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2019, penggunaan perangkat tersebut dinilai tidak efektif.

Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan Chromebook.

Anggaran Hampir Rp10 Triliun

Proyek pengadaan Chromebook tersebut disebut menghabiskan anggaran fantastis, yakni sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

BACA SELENGKAPNYA DISINI