Gudang Oli Palsu Digerebek, Pakar: Segera Usut Jaringan dan Tetapkan Tersangka

46
Mulai dari mengidentifikasi pemilik gudang diduga oli palsu, menyegel lokasi kejadian, hingga memeriksa seluruh jaringan distribusi dan pemasok bahan baku. (Foto: Ilustrasi)
Mulai dari mengidentifikasi pemilik gudang diduga oli palsu, menyegel lokasi kejadian, hingga memeriksa seluruh jaringan distribusi dan pemasok bahan baku. (Foto: Ilustrasi)
TOBAGOES.COM, Pontianak – Penggerebekan sebuah gudang di Jalan Extra Jos, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (20/6), mengungkap dugaan praktik distribusi oli palsu berskala besar. Operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan, BAIS, BIN, serta Intelijen TNI AL dan TNI AU ini memantik reaksi publik secara luas.

Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret.

Mulai dari mengidentifikasi pemilik gudang diduga oli palsu, menyegel lokasi kejadian, hingga memeriksa seluruh jaringan distribusi dan pemasok bahan baku.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Sindir Kejaksaan: Hentikan Omon-Omon, Tangkap Silvester!

“Pemasangan police line sesuai Pasal 98 KUHAP adalah keharusan. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk menghilangkan barang bukti atau mengaburkan jejak pelaku,” ujar Herman, pada Minggu (22/6/2025).

Lebih lanjut, Herman menegaskan pentingnya penyitaan dan analisis menyeluruh terhadap dokumen serta peralatan yang ditemukan di lokasi gudang. Menurutnya, langkah ini krusial untuk menelusuri asal-usul bahan baku, daftar pelanggan, transaksi keuangan, hingga struktur jaringan pelaku pemalsuan.

“Uji forensik terhadap oli palsu harus segera dilakukan. Ini penting untuk mengetahui kandungan kimianya dan potensi bahayanya. Dengan begitu, bisa dibandingkan dengan oli asli untuk mengidentifikasi merek-merek yang dipalsukan,” ujar Herman.

Ia juga mengingatkan bahwa jika hasil penyelidikan sudah mengarah pada kecukupan bukti, maka aparat penegak hukum wajib segera menetapkan tersangka dan menjerat mereka dengan pasal-pasal sesuai perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

BACA JUGA  Pengamat Dorong Pemda dan APH Bersinergi Tindak Tegas Kasus Oli Palsu di Kalbar

– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

– UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau

– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan indikasi aliran dana hasil kejahatan.

Selain aspek hukum, Herman juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga agar proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.

BACA JUGA  Tragedi Asrama Polri di Serpong Ludes Terbakar, 11 Unit Damkar Diterjunkan

“Saya apresiasi langkah BAIS, BIN, TNI AL, TNI AU, dan Kejaksaan dalam operasi ini. Namun publik mempertanyakan ketidakhadiran Polres Kubu Raya dalam penggerebekan. Polisi harus segera turun, mengamankan lokasi, dan memasang garis polisi. Jika tidak, ini bisa menimbulkan dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum,” tegasnya.

Herman mengingatkan bahwa berdasarkan KUHAP, keutuhan barang bukti harus dijamin hingga proses hukum tuntas di pengadilan.

Kini, masyarakat menanti langkah konkret lanjutan dari aparat penegak hukum. Publik berharap agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan, dan seluruh jaringan pelaku baik pemilik gudang, produsen, distributor, maupun penjual diproses hukum hingga tuntas.

BACA JUGA  Kapolri: Tanam Mangrove, Jaga Alam, Lindungi Masyarakat

“Dengan kerja sama yang solid antar instansi, praktik pemalsuan oli berskala besar ini bisa diungkap sampai ke akar-akarnya,” pungkas Herman.